13 Ranperda Pemkab Morotai ‘Bakarat’ di Meja DPRD

DPRD Pulau Morotai

DARUBA – Sebanyak 13 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai ke DPRD hingga kini belum juga disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Padahal, dari 13 Ranperda tersebut sebagiannya adalah usulan tahun 2017. Anehnya, dari 13 Ranperda tersebut, baru 2 yang dibahas namun belum disahkan menjadi Perda.

“Dari 13 Ranperda itu yang dibahas baru 2, yaitu tentang pemanfaatan lahan kosong usulan tahun 2017, dan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) usulan 2019, tapi belum disahkan menjadi Perda. Sedangkan 11 Ranperda lainnya belum dibahas sampai saat ini,” ungkap Kabag Hukum Pemkab Pulau Morotai, Sulaiman Basri, saat ditemui Fajar Malut diruang kerjanya baru baru ini.

Ia mengaku, masih menunggu panggilan DPRD untuk pembahasan 11 Ranperda tersebut. “Iya kita menunggu saja dari DPRD,” katanya.

Diketahui, 11 Ranperda yang belum dibahas diantaranya tentang kabupaten layak anak dari Dinsos yang diusulkan pada tahun 2019. Ranperda tentang hari jadi Kabupaten Pulau Morotai dari KDH yang diusulkan tahun 2019. Ranperda tentang penyelenggaraan greend and smart island dari Bappeda yang diusulkan pada tahun 2019. Ranperda tentang penetapan baju adat, lagu adat, logo adat, dan tarian adat Kabupaten Pulau Morotai dari Dikbud yang diusulkan tahun 2019. Ranperda tentang pembentukan Kecamatan Kota Daruba dari KDH/bagian Pemerintahan Setda yang diusulkan  tahun 2019. Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Pulau Morotai nomor 3 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Pulau Morotai dari KDH dan BKD yang diusulkan tahun 2020.

Ranperda tentang protokoler kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dari Dinkes yang diusulkan pada tahun 2020. Ranperda tentang cagar budaya dari Dikbud yang diusulkan pada tahun 2020. Ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan terhadap penyelahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dari BNNK yang diusulkan tahun 2020.

Ranperda tentang perubahan Perda nomor 07 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Pulau Morotai dari Bappeda Litbang yang diusulkan  tahun 2020, dan yang terakhir Ranperda tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dari Satpol PP yang diusulkan pada tahun 2021. (fay)