193 PTT Pemkot Ternate Dipecat

Kantor Walikota Ternate

TERNATE – Dari hasil evaluasi terhadap pegawai tidak tetap (PTT) di Pemkot Ternate yang berjumlah 3.540 orang di semua OPD, diputuskan sebanyak 193 orang di berhentikan (pecat). Mereka ini dipecat, karena sesuai dengan hasil konfirmasi ke OPD sudah tidak aktif.

Kepala Bidang Pengembangan Pegawai BKPSDM Kota Ternate Ahmad Marua mengatakan, sebelumnya telah dilakukan evaluasi terhadap para PTT di Pemkot Ternate, dari hasil evaluasi itu terdapat sejumlah PTT yang tidak aktif sesuai absensi dari OPD, dan sudah di konfirmasi ke OPD masing-masing.

“Karena bisa jadi saat tanda tangan mereka sedang jalankan tugas lapangan, atau mereka minta ijin itu yang kami tidak tahu. Makanya kami klarifikasi ke OPD dan kesimpulannya ada 193 orang,” katanya, Rabu (22/09/2021).

Dari jumlah 193 orang itu, kata dia, sebagiannya sudah tidak aktif, ada juga yang telah bekerja di perusahan swasta termasuk yang indisipliner. “Jadi mereka yang 193 orang ini berdasarkan hasil evaluasi diberhentikan,” ungkapnya.

Bahkan menurut dia, SK Pemberhentian terhadap 193 orang diteken oleh Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman dan sudah di distribusikan ke OPD masing-masing. “Mereka yang diberhentikan ini tidak bisa di isi atau digantikan,” sebutnya.

Dikatakannya, dengan diberhentikannya 193 orang PTT ini, Pemkot sudah melakukan penghematan anggaran, mereka ini sesuai hasil evaluasi ditemukan kalau ada PTT tidak pernah melaporkan diri sejak SK diterbitkan, ada juga yang tidak aktif berbulan-bulan. “Yang jelas kita sudah konfirmasi ke OPD dan OPD bisa mempertanggungjawabkan itu, dan ini dilakukan evaluasi seluruhnya baik yang lama maupun baru,” ucapnya.

Dia menjelaskan, langkah pemberhentian PTT ini dilakukan karena sesuai dengan perjanjian kerja telah disebutkan lima hari berturut-turut tidak masuk, dan atau 10 hari tidak berturut- turut dalam satu bulan. “Dan itu penilaiannya dari OPD masing-masing, dan evaluasi ini akan kami lakukan terus menerus,” terangnya.

Jumlah 193 PTT yang diberhentikan ini tersebar di semua OPD, termasuk di Sekretariat Daerah. “SK Pemberhentian itu ditandatangani oleh pak Wali dan sudah di distribusikan, jadi secara otomatis sudah diberhentikan,” tegasnya.(cim)