Notice: Function register_uninstall_hook was called incorrectly. Only a static class method or function can be used in an uninstall hook. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 3.1.0.) in /home/fajarmal/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
2 Komisioner KPU Diadukan ke DKPP - FajarMalut.com

2 Komisioner KPU Diadukan ke DKPP

Kabag hukum Bawaslu Provinsi Malut Irwanto Djurumudi

TERNATE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara, telah menindaklanjuti hasil laporan dari Bawaslu Halmahera Timur (Haltim) dan juga Kepulauan Sula (Kepsul), atas dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dan itu telah diterima oleh DKPP.

Hal ini diungkapkan Kabag hukum Bawaslu Provinsi Maluku Utara (Malut) Irwanto Djurumudi, Rabu (27/01/2021). Dia mengatakan, berkas pelaporan dua oknum anggota KPU yang diduga melanggar kode etik sudah diserahkan ke DKPP.

“Ada dua oknum KPU yang dilaporkan ke DKPP atas dugaan pelanggaran, yang pertama untuk Kepulauan Sula dengan inisial ISB dan Halmahera Timur dengan inisial AF yang sudah diserahkan ke DKPP, dan kami sudah menerima tanda terimanya,” ungkapnya.

Ia menambahkan, Untuk oknum KPU Sula diduga telah melanggar pasal 41 ayat 1 huruf a dan b PKPU no 18 tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU no 8 tahun 2018 tentang pemungutan dan penghitungan surat suara pada pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Sedangkan untuk oknum KPU Haltim diduga telah melanggar pasal 2, pasal 5 ayat 2 huruf b , pasal 6 ayat 1, ayat 3 huruf f peraturan dewan kehormatan penyelenggara pemilu no 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu.

“Dan selanjutnya tinggal menunggu DKPP melakukan verifikasi syarat formil materil dan melakukan gelar perkara, apakah kedua oknum KPU tersebut dapat dinaikan status dalam proses persidangan atau tidak. Kewenangan itu ada di DKPP,”  tandasnya.

Sementara untuk Kota Ternate, kata Irwanto, dia belum menerima laporan atas dugaan kode etik yang dilakukan oleh KPU Kota Ternate dan Bawaslu Kota Ternate dari tim MHB-GAS. “Karena ada dua jalur tempuh yang bisa disampaikan, pertama langsung dilaporkan ke DKPP, kedua bisa ke Bawaslu Malut melalui sekretariat staf DPD yang ada di masing-masing Provinsi,” tuturnya.

Lanjutnya, kalau menemukan ada unsur dugaan pelanggaran kode etik dan mempunyai finansial yang kuat, silahkan langsung ke DKPP untuk melaporkan. “Silahkan laporkan ke DKPP, karena ada dua jalur, yakni bisa ke provinsi dan bisa langsung ke pusat,” katanya.

Selain itu, tim hukum pasangan calon nomor urut 02 Danny missy dan Imran Lolori (Damai) secara resmi juga telah melaporkan Bawaslu Halmahera Barat (Halbar) ke DKPP RI atas dugaan pelanggaran kode etik.

“Entah materinya seperti apa. Saya tidak mengetahui, karena laporan tersebut dilaporkan langsung ke DKPP RI, tetapi kalau laporan masuk melalui saya, maka pastinya saya bisa mengetahui materinya apa saja,” jelasnya.(one)

Berita Terkait