TERNATE – Permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula Nomor Urut 1 Hendrata Thes dan Umar Umabaihi dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Dany Missy-Imran Lolory untuk Halmahera Barat tidak dapat diterima.
Putusan PHP Bupati Kepulauan Sula dengan Nomor 90/PHP.BUP-XIX/2021 dibacakan pada Sidang Pengucapan Putusan, Rabu (17/2/2021) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi mengyebutkan, Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul yang membacakan pertimbangan hukum, Mahkamah berpendapat Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula. Menimbang jumlah perolehan suara Pemohon adalah 17.691 suara, sedangkan pihak yang memperoleh suara terbanyak adalah 20.119. Sehingga selisih perolehan suara keduanya adalah 2.428 atau mencapai 4,61 %.
Maka selisih ini melebih sebagaimana dipersyaratkan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016. Atas ini, Pemohon mendalilkan telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Namun pelanggaran yang didalilkan tersebut, tidak terdapat kejelasan tempat kejadian yang disebutkan Pemohon tersebut. Selain itu, Pihak Terkait pun kesulitan menjawab dalil yang dikatakan Pemohon tersebut.
“Akibatnya Mahkamah tdak memiliki keyakinan jika dalil tersebut berpengaruh pada keterpenuhan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016. dengan demikian tidak cukup untuk Mahkamah meneruskan perkara a quo ke pemeriksaan persidangan lanjutan,” jelas Manahan dalam sidang yang dihadiri seluruh pihak secara virtual guna mendukung penanganan Covid-19.
Halmahera Barat
MK menyatakan permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 Dany Missy-Imran Lolory tidak dapat diterima. Putusan Nomor 108/PHP.GUB-XIX/2021 dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Halmahera Barat pada Rabu (17/2/2021) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Mahkamah berpendapat tidak terdapat bukti telah terjadi kecurangan atau pelanggaran sebagaimana dalil Pemohon yang berakibat pada perubahan perolehan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Barat Tahun 2020. Faktanya, lanjut Wahiduddin, saksi Pemohon menandatangani Model C.Hasil-KWK dan Model C.Hasil Salinan-KWK dan tidak terdapat keberatan dari saksi Pemohon di tingkat TPS.
Adapun terhadap rekomendasi Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 02 Desa Moiso, Kecamatan Jailolo Selatan telah ditindaklanjuti oleh Termohon.
“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Mahkamah. Oleh karena itu, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian,” jelas Wahiduddin.
Selain itu, Mahkamah berpendapat Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Hal tersebut karena selisih suara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak melebihi ambang batas sebesar 2% dari total suara sah sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016.
Lebih lanjut, Mahkamah menguraikan jumlah perbedaan suara antara Pemohon dengan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 2% dikalikan 66.589 suara (total suara sah), yakni 1.332 suara.
“Perolehan suara Pemohon adalah 21.074 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 22.524 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 22.524 suara dikurangi 21.074 suara sama dengan 1.450 suara (2,18%) atau lebih dari 1.332 suara,” tandas Wahiduddin.(red)

