BOBONG – Kesabaran Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Pulau Taliabu yang sudah kurang lebih dua tahun menunggu realisasi 20 persen Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2019 akhirnya mendapatkan angin segar.
Pasalnya, pada perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemkab Taliabu yang telah disahkan DPRD beberapa pekan kemarin, telah di alokasikan ADD sebesar 20 persen yang belum sempat direalisasikan sejak tahun 2019 yang kini telah di alokasikan Rp2 Miliar.
Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulau Taliabu, Irwan Mansur. Kata dia, pada anggaran perubahan tahun ini Pemkab telah merelokasikan alokasi Dana Desa tahun 2019 kurang lebih Rp2 miliar.
“ADD tahun 2019 sudah di akomodir kurang lebih sekitar 2 Miliar di perubahan kemarin,” ungkap Irwan. Keterlambatan penyaluran 20 persen ADD tahun 2019 itu kata dia, disebabkan keterlambatan realisasi DBH oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut), yang kemudian berhadapan dengan masa pandemi Covid-19 yang berdampak terhadap refocusing anggaran selama dua tahun terakhir.
“Gara-gara DAU Propinsi tidak disalurkan, makanya ADD tahun 2019 tidak bisa tersalur, itukan ADD itu sama dengan Dana Bagi Hasil (DBH) yang ditransfer melalui Pemprov Malut ke Kabupaten, nanti baru Kabupaten bagi lagi ke desa,” jelasnya kepada wartawan akhir pecan kemarin.
Untuk itu, Irwan Mansur memastikan, keterlambatan penyaluran alokasi dana desa tahun 2019 sebanyak 20 persen akan segera di realisasikan tahun ini juga.
Menurutnya, keterlambatan pembagian DBH oleh Pemerintah Provinsi Malut ke Kabupaten Pulau Taliabu sangat mempengaruhi target pencapaian kinerja pemerintah daerah dan desa.
“Dana bagi hasil itu, selain berpengaruh terhadap penyaluran ADD, keterlambatan tersebut juga sangat berpengaruh pada belanja rutin,” tegasnya. Informasi yang dihimpun media ini, OPD dikabupaten Pulau Taliabu selama tahun ini sangat sulit melaksanakan belanja rutin, sebab Pemprov Malut baru mengucurkan 2, miliar DBH Kabupaten Pulau Taliabu, dari jumlah Rp.24 miliar, sehingga DBH yang masih tersisa saat ini adalah Rp.22 miliar yang belum di transfer ke rekening kas daerah. (bro)

