Ada Apa Dengan Proyek Embung Makian

TERNATE – Penyelesaian hukum dinilai belum merata seperti halnya di tingkat daerah masih sangat jauh pemberlakuan hukum secara pasti. Hal ini disampaikan Kordinator Lapangan APPI, M Reza dalam melihat fenomena negara dari aspek penegakan hukum  yang masih bersifat tidak serius.

Reza menyentil peristiwa beberapa hari lalu Kabalai Badan Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara (Malut) Harya Muldianto mengeluarkan statemen  yang dianggap sangatlah kontroversial.  Sebab Kabalai mengaku proyek embung Pulau Makian Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), tidak bermasalah karena dianggap kasus sudah di SP3 Kejati Maluku Utara (Malut). 

Menurutnya, proyek yang menelan APBN senilai Rp.10,7 miliar pada tahun 2016, diduga adanya praktek penggelapan, karena fakta membuktikan lokasi proyek embung ambruk dan tidak bisa dinikmati masyarakat. Bahkan, pihaknya menduga ucapan Kabalai Malut sangatlah keliru dan tidak sesuai fakta.

Pihaknya  yang tergabung dalam  Aliansi Pergerakan Pemuda Indonesia (APPI), memberikan akan memberikan ultimatum tegas kapada Kejaksaan Agung untuk segera mengevaluasi Kejati Maluku Utara dan segera membentuk tim investigasi untuk menyelidiki pembangunan Embung Pulau Makian Kabupaten Halmahera selatan, Maluku utara.

“Kami akan melakukan Demonstrasi di KPK dan Kejagung pada hari Senin (17/02). Bagi kami ini merupakan tanggungjawab KPK sebagai lembaga super body agar kiranya membuka mata untuk menerawang tingkat kejahatan daerah yang diduga sering terjadi dilingkup BWS. Olehnya itu Kami tantang KPK agar segera membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan dan segera panggil dan periksa kepala BWS dan Satker PPK” Tegasnya M. Reza dalam rilisnya kepada Fajar Malut. “Juga perlu diketahui, setelah dibangun embung Pulau Makian yang belum sempat dinikmati masyarakat karena ambruk, proyek ini pun kemudian dianggarkan kembali di tahun 2018 dan sampai saat ini pun tidak ada manfaatnya,” tambahnya

Pihaknya berharap Kementrian PUPR Ditjen Sumber Daya Air secepatnya mengevaluasi kinerja Kabalai BWS dan Satkernya atas dugaan adanya tindak pidana korupsi pada pembangunan proyek Embung Pulau Makian ini, karena indikator sebuah pembangunan harus ada manfaatnya untuk kepentingan  masyarakat.  (dex)

Berita Terkait

Berikan Komentar pada "Ada Apa Dengan Proyek Embung Makian"

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*