Tambang Kusubibi Belum Ditutup

LABUHA – Upaya pemerintah untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran pendemi covid-19 dengan berbagai cara, salah satunya larangan ada kerumunan, namun imbauan ini belum sepenuhnya ditaati warga.

Lihat saja, aktivitas tambang ilegal di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan. Kendati sudah berulangkali diminta warga menghentikan aktivitas, namun tidak diindahkan oleh para penambang. Hingga saat ini aktivitas penambang belum juga ditutup. Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Kehutanan pun sudah menyurati kepala desa (Kades) Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat untuk menutup tambang emas ilegal tersebut.

“Kami sudah menyurati Kades untuk menutup tambang itu, namun sampai sekarang belum juga ditutup,” kata Kepala UPTD Kesatuan Pengolaan Hutan (KPH) Kabupaten Halsel Fahrizal Rahmadi, Rabu (15/4). Fahrizal menyebutkan tambang emas di Desa Kusubibi itu ilegal karena tidak ada izin yang dikeluarkan oleh pemerintah. Padahal, tambang itu harus memiliki izin, baik dari sisi lingkungan maupun sisi hutan serta explorasi.

Baca juga:  Lolos Administrasi,  24 Orang  Lanjut Tahapan Berikut

“Tambang di sana (Desa Kusubibi) ini tidak mempunyai izin sama sekali sehingga bertentangan dengan undang-undang. dan harus ditutup,” tegasnya.

Untuk menghentikan aktivitas penambang, KPH sudah berkoordinasi dengan kepolisian sehingga sehari dua akan ditutup. “Kita tidak main-main dengan tambang emas ilegal di Desa Kusubibi itu, apalagi sudah masuk dalam hutan produksi. Ini harus memiliki izin dari pemerintah,” tegasnya. (nan)

Berikan Komentar pada "Tambang Kusubibi Belum Ditutup"

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*


error: Content is protected !!