TERNATE – Dari 12 anggota polisi diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP), namun 7 di antaranya berpotensi bakal diajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kapolda Maluku Utara (Malut), Irjen Pol Rikwanto.
Kepala Bidang Hukum Polda Malut, AKBP Yudi Rumantoro mengatakan dari 12 anggota yang diduga bermasalah dari Polres jajaran, namun 7 di antaranya akan diajukan PTDH secara adminitrasi kepada Kapolda Irjen Pol Rikwanto.
“Nanti Dewan Pertimbangan yang menilai secara adminitrasi apakah sudah lengkap atau belum untuk pengajuan surat keputusan PTDH kepada Kapolda Irjen Pol Rikwanto,” ujar AKBP Yudi Rumantoro kepada wartawan, Selasa (9/6) kemarin. Menurutnya, dari 12 anggota tersebut terdapat 5 anggota dijatuhkan pending sementara waktu untuk diberikan kesempatan kedua kalinya memperbaiki adminitrasi.
Mantan Kabid Humas Polda Malut menegaskan, setiap anggota Polri diikat dengan aturan hukum terutama kode etik kepolisian. Karena itu, harus hati-hati jangan sampai melakukan pelanggaran yang fatal dan merugikan diri sendiri.
“Menjadi anggota polisi adalah kebangaan maka kebangaan ini membuat kita terus bekerja sesuai aturan jangan sampai berbuat pelanggaran yang mengakibatkan kerugian semua pihak,”tandas AKBP Yudi Rumantoro.(dex)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

