Penyidik Rahasiakan Identitas Saksi Perempuan

Saksi usai diperiksa yang menolak diwawancarai

TERNATE –  Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara terus memeriksa sejumlah saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Kapal Nautika SMK  di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara (Malut) Tahun 2019 senilai 7,8 milyar.

Sebelumnya Mantan Kadikbud  Imran Yakub dan Bendahara Dikbud Malut Nufiyanti telah diperiksa. Selasa (3/11/2020) kemarin diduga Istri Ikbal Ruray juga diperiksa atas dugaan Kapal  Nautika tersebut. Sayangnya, perempuan  yang kenakan gamis panjang berwarna merah maron ini  usai  diperiksa oleh tim penyidik  sekitar pukul 13 : 00 WIT, enggan melayani sejumlah wartawan untuk diwawancarai.

Kasi Penkum Kejati Malut Richard Sinaga membenarkan pemeriksaan terhadap perempuan tersebut tanpa menyebut identitasnya. “Yang pasti hari ini (kemarin) rencana 4 saksi yang diperiksa. Dua dari pihak rekanan dan dua dari pihak dinas  namun yang hadir hanya tiga orang,” kata Richard  saat dikonfirmasi.

Baca juga:  Dugaan Rasisme Terhadap Warga Oba dan Sanger Terus Dikawal

Richard menuturkan, kehadiran tiga orang  saksi itu dari dinas. Untuk pihak rekanan hanya satu yang datang. Sementara yang belum hadir tetap dilakukan pemanggilan biar perkara  ini secepatnya mendapat titik terang.  “Yang perempuan itu dari pihak rekanan. Lebih jelas besok nanti saya tanya ulang inisialnya ke penyidik,“ ujar Richard.

Informasi yang dihimpun diduga istri Ikbal Ruray itu  diperiksa kemungkinan  persoalan akta notaris pemberian dana pembuatan Kapal Nautika sebesar Rp. 2 Miliar lebih ke pihak perusahan pembuat kapal selaku pihak PT. Tamalanrea yang milik iparnya Ibrahim Ruray.  

Diketahui bahwa  proyek pengadaan kapal Nautika tersebut dikerjakan oleh PT Tamalanrea Karsatama yang pemenang tender proyek pengadaan alat simulator untuk dialokasikan ke tiga sekolah, yakni SMK Negeri 1 Halmahera Selatan, SMK Sanana di Kepulauan Sula dan SMK Negeri 1 Halmahera Barat (Halbar).

Baca juga:  PT TUN Makassar Batalkan Putusan PTUN Ambon

Selain itu, untuk pengadaan kapal Nautika yang diperuntukkan untuk SMK swasta tahun 2019 melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 7,8 miliar. Kasus ini pun telah resmi naik status dari penyilidikan menjadi penyidikan di Pidsus Kejati Malut. (dex)

error: Content is protected !!