SOFIFI – Ribuan eks pengungsi konflik tahun 1999 di Maluku dan Maluku Utara (Malut), hingga kini belum juga menerima biaya ganti rugi dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Padahal pada 12 Februari 2020 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kepton selaku Kuasa Hukum kelompok masyarakat eks pengungsi tahun 1999 sudah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 12 Februari 2020 lalu yang menolak peninjauan kembali (PK) dari pemerintah dan memerintahkan Pemerintah segera membayar biaya ganti rugi kepada eks pengungsi konflik 1999.
Kepala Dinas Sosial Malut, Muhammad Hi. Ismail saat dikonfirmasi wartawan melalui saluran telepon mengungkapkan, memang dalam putusan tersebut dimenangkan oleh eks pengungsi konflik 1999. Namun sampai sekarang belum ada petunjuk dari Kementerian Sosial.
“Realisasi tindak lanjutnya sampai sekarang itu dari Kementerian belum ada,” ungkapnya. Tetapi berdasarkan informasi yang ia dapat, Kementerian Sosial akan membentuk tim panel dari Pusat untuk memverifikasi data-data eks pengungsi konflik 1999.
“Dan di Dinas Sosial itu kan ada data penerima bantuan. Nanti tim panel Provinsi juga dibentuk untuk memferivikasi di Kabupaten/Kota lagi,” katanya.
Tetapi sampai sekarang menurut dia belum ada surat tindak lanjut dari Pusat. Sehingga pihaknya belum bisa menindaklanjuti putusan Pengadilan tersebut. “ Karena kita belum dapat petunjuk teknis secara khusus dari Kementerian. Data-data yang sementata kita ferivikasi itu data-data penerima yang kemarin itu. Kan masih ada data kemarin kita bawa di Pengadilan Jakarta Pusat dengan Karo Hukum,” jelasnya.
Karena itu, ia mengimbau kepada warga eks pengungsi konflik 1999 agar tidak menuruti permintaan dari pihak lain diluar dari Dinas Sosial. “ Kalau ada pihak diluar Dinas Sosial yang mengatasnamakan Dinas Sosial, mengumpul KTP, KK, dan uang itu jangan. Artinya jangan sampai ada orang yang menagih kemudian kita bikin pembiaran kan nanti kita yang kena juga,” ucapnya.
Mengenai nilai bantuan sendiri, Muhammad Hi. Ismail mengungkapkan, sesuai gugatan yang dikabulkan 1 KK mendapatkan Rp 18 juta pada 1999. Tetapi pada waktu itu angkanya hanya sebesar Rp 11 juta. “Dan itu keputusan pengadilan harus dibayar,” katanya.
Sementara untuk jumlah eks pengungsi konflik 1999. Ia mengatakan saat ini datanya sedang direkap.
“Sementara ini mereka lagi rekap, bendahara yang kemarin kan masih ada. Jadi saya suruh bendahara yang kemarin itu mereka rekap dulu, tapi itu juga kan ada yang sudah meninggal, ada yang belum terdata, nanti bisa dikasih masuk. Kalau umpanya sudah meninggal nanti ahli warisnya siapa. Jadi data yang sekarang direkap itu adalah data penerima yang kemarin, banyak sekali. Paling banyak Halut, Halsel dan Halbar,“ jelasnya. (nas)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

