TIDORE – Dalam rangka merespon tuntutan masyarakat kelurahan payahe, khusunya para sopir angkutan umum terkait dengan adanya pembangunan terminal di Kelurahan Payahe.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tidore Kepulauan berencana akan membangun terminal tipe C yang berpusat di Kelurahan Payahe pada tahun 2021 mendatang. Hal ini disampaikan Wakil Walikota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen saat melakukan pertemuan dengan para sopir angkutan umum di wilayah Kecamatan Oba tepatnya di aula kantor Kecamatan Oba Kelurahan Payahe.
Wawali mengatakan, apa yang menjadi aspirasi dari para sopir angkutan umum telah diakomodir, bahkan dia sendiri telah memerintahkan kepada Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tikep untuk segera menindaklanjuti usulan tersebut dalam bentuk kajian tekhnis, kemudian dimasukan sebagai program prioritas poada tahun 2021 untuk dilakukan pembahasan bersama dengan DPRD Kota Tikep.
“Saya tidak mau persoalan ini sampai dipolitisasi, karena yang saya utamakan adalah kepentingan masyarakat, untuk itu saya berharap para sopir-sopir bisa bersabar, tidak perlu lagi melakukan pemalangan untuk jalan menuju Halteng dan membuka pangkalan transit, sebab dalam aturan tidak ada yang namanya pangkalan transit, selain dari itu banyak sopir-sopir di wilayah kecamatan oba ini juga masih yang menggunakan plat hitam, itu artinya secara aturan sudah dilanggar, olehnya itu kami dari pemerintah akan membantu memberikan rekomendasi bagi para sopir ke samsat untuk bisa melakukan pengurusan terkait dengan perubahan plat mobil untuk digunakan sebagai mobil transportasi angkutan umum,” jelasnya.
Senada ditambahkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Tidore kepulauan, Daud Muhammad. Dia mengatakan jika para sopir angkutan umum di kelurahan payahe yang berjumlah kurang lebih sebanyak 90 ini tetap ngotot melakukan pemalangan jalan, maka sudah pasti akan dikenakan sanksi, apabila aturan itu kemudian diterapkan. Pasalnya untuk kelurahan payahe hingga saat ini belum ditetapkan sebagai salah satu wilayah yang memiliki terminal. Kedua, para sopir juga akan mengalami dampak buruk apabila ada penumpang tujuan sofifi-Halteng kemudian komplen terkait dengan upaya memperhambat perjalanan, karena tryaek Sofifi–Halteng itu sudah merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Malut.
“Saat ini kami sudah menindaklanjuti apa yang diperintahkan oleh pak wakil, untuk itu dalam pembangunan terminal nanti kami butuh lahan seluas 3 hekatare, sehingga pada tahun 2021 mendatang itu kami sudah bisa melakukan pembebasan lahan untuk kepentingan pembangunan terminal,” tuturnya.
