Klaim Dana Hibah DOB Taliabu Kelebihan

Kantor Gubernur Malut

SOFIFI – Semenjak 2013, Kabupaten Taliabu dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Pulau Taliabu di Provinsi Maluku Utara yang merupakan pecahan dari Kabupaten Kepulauan Sula.

Berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2013, Pemprov dan Kabupaten Kepsul, khusus Pemkab Kepsul memberikan hibah sesuai kesanggupan memberikan hibah berupa uang penunjang kegiatan penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu sebesar Rp 20 miliar setiap tahun dan berlangsung selama dua tahun berturut-turut.

Sementara Pemprov Malut memberikan bantuan hibah dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu sebesar Rp 5 miliar setiap tahun dan berlangsung selama tiga tahun berturut-turut, serta untuk pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati pertama kali sebesar Rp 5 miliar.

Baca juga:  Penanganan Covid-19 Malut Belum Maksimal

Sampai tahun 2020, Pemprov Malut telah melakukan pembayaran bantuan terkait pembentukan Kabupaten Pulau Taliabu. Pembayaran bantuan itu, yakni sampai dengan tahun 2015 telah dilakukan pembayaran hibah DOB sebesar Rp 6.673.500.000.

Pada tahun 2019, telah dilakukan pembayaran terkait dana hibah DOB sebesar Rp 10.000.000.000. Pada tahun 2020, juga telah dilakukan pembayaran hibah DOB sebesar Rp 5.000.000.000. Ini sesuai PMK Nomor 13/KM.7/2019 tentang pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) Provinsi Malut dan penyaluran dana hasil pemotongan DAU Provinsi Malut kepada Kabupaten Pulau Taliabu.

Total pembayaran bantuan hibah DOB sebesar Rp 21.673.500.000. Sementara menurut Undang-Undang Nomor 6 tahun 2013, seharusnya dibayar sebesar Rp 20.000.000.000. Sehingga terdapat kelebihan pembayaran bantuan hibah senilai Rp 1.673.000.000.

Baca juga:  Gubernur Malut Serahkan LKPD ke BPK

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Aset Daerah (BPKPAD) Malut, Ahmad Purbaya, ketika dikonfirmasi menyatakan, akan diadakan pertemuan dengan Pemkab Taliabu terkait kelebihan pembayaran tersebut. “Nanti kita lakukan pertemuan dengan Pemkab Taliabu untuk bicarakan hal ini,” ujar Purbaya. (dex)

error: Content is protected !!