THR dan Gaji 14 Pemkab Morotai Belum Jelas

Suryani Antarani

DARUBA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai belum bisa memberikan kepastian kapan Tunjagan Hari Raya (THR) atau gaji 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pulau Morotai di bayar.

Pasalnya, sampai saat ini Pemkab belum juga menerima petunjuk teknis (Juknis) dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu) soal THR. “Jadi kita masih menunggu Juknis atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK),” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Morotai, Suriani Antarani, Kamis (22/4/2021). Kata Suruyani, prinsipnya Pemkab Morotai siap bayar jika sudah ada Juknis dari Kemenkeu.

“Jadi kalau aturannya sudah ada, maka seluruh THR milik ASN langsung kita cairkan,” timpalnya. Untuk total besaran anggaran pembayaran THR saat ini, tambah dia, belum diketahui. Selain itu jumlah ASN yang akan menerima THR juga belum tahu. “Yang jelas secara prinsip sesuai aturan, dan sesuai regulasi,” tuntas Suriyani. (fay)

Baca juga:  Tingkatkan SDM Pariwisata, Dispar Morotai Gelar Pelatihan
error: Content is protected !!