974 PTT Dievaluasi, 466 Dipecat

Zaenul Rahman
Zaenul Rahman

TERNATE – Sebanyak 466 Pegawai Tidak Tetap (PTT) lingkup Pemkot Ternate dilaporkan bakal diberhentikan. Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Kota Ternate dengan tim verifikasi dan evaluasi PTT, Senin (03/05/2021).

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Zainul Rahman menjelaskan, dalam RDP kemarin, tim verifikasi dan evaluasi PTT menyatakan, dari hasil penyisiran di masing-masing OPD, terdapat 466 PTT yang kemungkinan akan dipangkas.

Kata dia, dari 466 PTT tersebut,  ada 296 PTT yang namanya diusulkan masing-masing OPD untuk dipangkas, 97 lainnya diklasifikasikan dalam kategori usia lanjut diatas 45 hingga 46 tahun. Sementara sisanya berdasarkan temuan tim verifikasi dan evaluasi PTT ada temuan masalah pada disiplin kerja, ada yang sudah meninggal, dan ada pula yang sudah mengundurkan diri.

Baca juga:  Tiga SKPD Bakal Ditracking

“Dan itu sesuai kontrak PTT dan Pemkot kalau melakukan pelanggaran ya diberhentikan,” jelasnya. Namun Komisi I minta agar ada pertimbangan dari Pemerintah, terutama pada PTT usia diatas 45 hingga 46 tahun, apabila ada yang masih aktif dan produktif sebaiknya dipertahankan atau jangan diberhentikan. Menurut dia, yang dievaluasi oleh tim evaluasi dan verifikasi PTT lebih banyak pada porsi disiplin dan integritas kerja.

Disinggung mengenai anggaran untuk PTT? Zainul mengaku sudah ditanyakan kepada bagian Keuangan. Jawabnya anggaran untuk honor PTT tetap ada, karena sudah masuk dalam dokumen APBD.

“Kita tanyakan mereka bilang anggaran untuk PTT ada, dihitung per tahun. Itu artinya walaupun tidak dikurangi honor mereka tetap masih bisa bayar karena terakomodir di APBD,” jelasnya.

Baca juga:  Panwascam Ternate Utara Harap Dukungan Masyarakat

Terpisah, ketua Tim verifikasi PTT Muhdar Din mengatakan, yang menjadi alasan pemecatan PTT, yakni pertama atas usulan OPD,  kedua bolos sebab dalam perjanjian disebutkan apabila selama sebulan 10 hari tidak hadir maka dikenakan sanksi pemecatan, selain itu lima hari turut-turut tidak bekerja juga dikenakan sanksi, untuk alasan berikut kata dia berkaitan dengan usia PTT yang maksimal 45 tahun seperti tertuang dalam SKP, namun usia ini ditoleransi sampai 46 tahun.

“Itu yang kami serahkan ke pak wali mempelajari itu.,” ungkapnya. Dia mengaku, diawal disepakati 974 orang PTT yang di sisir itu tahun pengangkatan 2020, namun dalam beberapa kali pertemuan dengan Pj. Wali Kota saat itu kemudian diinstruksikan untuk melakukan verifikasi secara keseluruhan PTT yang ada di Pemkot Ternate sampai pengangkatan 2005.

Baca juga:  Dihadiri Ratusan Warga, Halal Bi Halal Keluarga Moti Kota Berjalan Khidmat

“Yang terakhir itu kita laporkan 466 orang, dan dipertimbangkan untuk diberhentikan,” terang dia. Dia menegaskan, verifikasi PTT ini bukan yang terakhir, namun ke depan akan terus dilakukan. “Dari 466 ini dari perhitungan kita dia menghemat anggaran 3.5 Rp miliar,” tutupnya.(nas/cim)

error: Content is protected !!