TERNATE – Polda Maluku Utara (Malut) resmi meluncurkan atau melaunching 8 aplikasi e-layanan public dengan tujuan mempermudah akses layanan kepada masyarakat di wilayah hukum Polda Malut.
Kegiatan launching website atau aplikasi layanan informasi dan layanan masyarakat ini di kantor Direktorat Lalulintas Polda Malut, Selasa (4/5/21). Kedelapan aplikasi yang dipraksai oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut ini terdiri dari pertama, layanan tentang laporan perkembangan perkara.
Kedua, layanan tentang pencarian barang hilang. Ketiga, layanan tentang dumas pengawasan penyidikan. Keempat, layanan tentang surat keterangan cacatan Kriminal (SKCK). Untuk kelima adalah layanan tentang surat keterangan bebas narkoba. Keenam, layanan tentang PNBP Pamobvit. Ketujuh, layanan tentang Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kedelapan, tentang layanan panic buton.
Kapolda Malut Irjen Pol. Risyapudin Nursin melalui Wakapolda Malut Brigjen Pol. Eko Prasetyo Siswanto saat memberi sambutan dalam kegiatan launching 8 aplikasi tersebut mengatakan, aplikasi yang dilaunching merupakan langkah inovasi dan bentuk upaya meningkatkan pelayanan kapada masyarakat. Menurut Wakapolda, program ini juga bagian dari menindaklanjuti program Kapolri di bidang tranformasi pelayanan public yakni memberikan pelayanan ekstra cepat, akurat, dan professional melalui media daring atau online.
Jadi aplikasi ini juga bagian mewujudakan keterbukaan informasi public supaya masayarkat mendapat layanan atau akses dari pihak Kapolisian yang transpran, efektif, efesien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan. “Dengan dilaunchingnya 8 aplikasi itu diharapkan masyarakat ikut berperan aktif dalam memberikan informasi kepada Polisi mengenai kejadian-kejadian yang terjadi di sekitar di lingkungan tempat tinggal,” harap Wakapolda Malut.
Sebelum Wakapolda memberi sambutan, Direktur Diteskrimum Polda Malut Kombes Pol. Dwi Hindarwana yang diwakili oleh Wakil Direktur Ditreskrimum AKBP Yuri Nurhidayat menjelaskan tentang 8 aplikasi tersebut.
Yuri menyatakan, pertama, layanan laporan perkembangan perkara ini dapat akses para pelapor atau melalui kuasa hukumnya dengan cara memasukan kode entri atau kode khusus yang diberikan oleh penyidik untuk aplikasi yang dimaksud. Selanjutnya akan muncul perkembangan tahapan penyilidikan maupun penyidikan terkait perkara yang ditangani. “Saat ini bisa akses penanganan perkara terhitung pada tahun 2021” katanya.
Yuri menjelaskan yang kedua layanan tentang pencarian barang hilang. Aplikasi ini masyarakat dapat mencari dan mendapatkan informasi tentang barang temuan yang ditangani jajaran Polda Malut. Dengan cara memasukan nama barang atau jenis seperti sepeda motor yang hilang dan akan muncul barang tersebut yang sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
Dalam aplikasi ini juga sudah berkoordinasi dengan Dirlantas Polda Malut kemudian ketiga, layanan tentang dumas pengawasan penyidikan. Aplikasi ini masyarakat dapat mengajukan gugatan kepada penyidik dalam penanganan perkara yang nanti diterima langsung oleh operator resksrim. Selanjutnya keempat, layanan surat keterangan cacatan Kriminal (SKCK).
“Apalikasi ini dibangun oleh jajaran Intelkam Polda Malut yang tersambung dengan E-pelayanan public Polda Malut,” ujarnya. Selajutnnya kelima, layanan surat keterangan bebas narkoba. Apalikasi ini dibawah operator tim dokes Polda Malut untuk melayani penerbitan surat bebas narkoba.
Aplikasi sangat bermanfaat bagi masyarakat dan operator pelayanan tim dokes karena keterbatasan personil, maka operator tidak perlu lagi mengetik format identitas yang sesuai dengan lembaran surat keterangan bebas narkoba.
Masyarakat cukup mengetik formulir dan oprator hanya mencetak setelah dilakukan pengecakan laboraturium sampel darah pemohon. Kemudian keenam, tentang layanan PNBP Pamobvit. Aplikasi ini dapat menampilkan PNBP Pamobvit yang dapat diakses pihak luar atau perusahan untuk mengetahui apakah setiap PNBP sudah masuk atau belum. Selajutnya ketujuh, layanan daftar pencarian orang (DPO). Aplikasi ini dapat akses seluruh masyarakat yang dapat menampilkan DPO dari jajaran Polda Malut sehingga diharapkan masyarakat yang memperoleh keberadan DPO dapat memberikan informasi balik lewat aplikasi ini.
Sementara kedelapan, layanan tentang panic buton. Menurut Yuri, aplikasi ini merupakan gagasan Kapolda Malut dengan tujuan mengikutsertakan masyarakat dalam menjaga kamtibmas di wilayah hukum Polda Malut serta memotifasi personil Polda Malut untuk merespon laporan masyarakat melalui aplikasi panic botun. Aplikasi ini juga mempermudah pengawasan pimpinan terhadap personil karena akan diketahui posisi personil. Yuri menambahkan bahwa apalikasi tersebut sementara sudah disiagakan satu unit perangkat computer di SPKT Polda Malut yang nanti diawasi oleh satu oprator 1 kali 24 jam.
“Maka perlu disampaikan bahwa para operator yang mengawasi 8 aplikasi layanan itu sudah dilatih. Tentu kita semua berharap keberlangsungan operasional 8 aplikasi ini dapat berjalan terpelihara dengan berjalan maksimal melayani masyarakat,” jelasnya mengakhiri. Diketahui dalam kegiatan launchin 8 aplikasi ini dihadiri sejumlah undangan dari Forkompinda Malut serta dirangkai dengan buka pusa bersama. (dex)