Kasus DD Taliabu Tunggu Hasil Audit BPK

Ditreskrimsus Polda Malut

TERNATE – Masih ingat dengan kasus dugaan pemotongan Dana Desa (DD) senilai 4,26 miliar di Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) Tahun 2017?.  Kasus dugaan tindak pidana korupsi itu ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut telah menetapkan satu tersangka, yakni Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD) Kabupaten Pulau Taliabu dengan inisial  ATK.

Meski demikian, agar lebih jelas penanganannya, penyidik masih menunggu hasil audit BPK Perwakilan Malut. “Saat ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) sedang menunggu audit temuan BPK terkait dugaan pemotongan DD di Taliabu tahun 2017, setelah itu baru ditindaklanjuti,” singkat  Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol. Adip Rojikan, Rabu (5/5/2021) kemarin.

Baca juga:  Pengemudi Tabrak Lari Serahkan Diri ke Polsek Galela

Penanganan kasus dugaan pemotongan Dana Desa itu disoroti Akademisi Fakultas Hukum,  Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Hendra Kasim.  Hendra mempertanyakan terkait penanganan kasus tersebut.  Pertama, terkait pengertian tersangka bahwa  dalam  pasal 1 angka 14 KUHAP, tersangka adalah seseorang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

“Syarat penetapan tersangka diatur dalam KUHAP. Kemudian disempurnakan dengan putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015. Dimana putusan itu dijelaskan, penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP dan disertai pemeriksaan calon tersangkanya,” ujar Hendra.

Dia menjelaskan, alat bukti yang sah sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Lantaran putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, memberikan pengertian tentang “bukti yang cukup” yaitu berdasarkan dua alat bukti ditambah keyakinan penyidik yang secara objektif dapat diuji objektivitasnya berdasarkan kepada dua alat bukti tersebut telah terjadi tindak pidana dan seseorang sebagai tersangka pelaku tindak pidana.

Baca juga:  Ternate-Halut Zona Rawan Lalulintas

Dia menambahkan, dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri (Perkap) Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit dua jenis alat bukti.

Untuk menentukan atau memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit dua jenis alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui gelar perkara. Karena itu, dapat disimpulkan, seseorang hanya bisa ditetapkan sebagai tersangka bila terdapat minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP, dan sebelumnya telah pernah diperiksa sebagai calon tersangka/saksi.

Baca juga:  Polisi Limpahkan Berkas Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur

“Berdasarkan penjelasan normatif diatas, maka penetapan tersangka dugaan korupsi dana desa Taliabu sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup. Dengan demikian seharusnya kasus ini sudah dapat diproses ke tingkat lebih lanjut,” jelas Hendra Kasim. (dex)

error: Content is protected !!