Dana CSR Tak Disetor ke Pemda Halteng

Kantor Bupati Halteng

WEDA – Masyarakat Halmahera Tengah (Halteng) perlu ketahui bawa Dana Corporate Social Responsibility (CSR) tidak disetor ke Kas Daerah oleh Perusahan.

Dana sosial tersebut juga tidak dikelola oleh Pemda Halteng lantaran bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga keliru jika ada pihak yang beranggapan dana sosial dari perusahan ini ditutupi pemerintah daerah.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Halteng, Zakaria Abdul Latif menjelaskan, dana CSR dikelola langsung oleh perusahan yang bersangkutan. Untuk penggunaanya, perusahan menunjuk pihak ketiga yang berbadan hukum. “Jadi, tidak ke Pemda Halteng. Silahkan cek saja di rekening kas daerah,” kata Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Halteng, Zakaria Abdul Latif, kemarin.

Kewenangan Pemda lanjutnya, hanya sebatas mengusulkan program dan mengawasi pelaksanaannya. Bukan mengelola anggarannya. Saat ini kata Kabag, sudah ada blue print (cetak biru) Pengembangan dan Pemberdayaan masyarakat Maluku Utara (Malut) yang diterbitkan oleh Gubernur Abdul Gani Kasuba dan telah mendapat pengesahan dari menteri ESDM. Blue print tersebut dijadikan sebagai dasar pelaksanaan program CSR. “Jadi, sekali lagi Pemda mengusulkan program itu tidak keluar dari pedoman tersebut. Tentu dengan melihat juga kebutuhan masyarakat terdampak,” terangnya.

Juru bicara Pemda Halteng ini berharap pihak-pihak tertentu tidak sekedar beropini di media tanpa memiliki informasi dan data yang cukup terkait dana CSR. Apalagi sampai menjustifikasi Pemda menggelapkan dana CSR.

Public harus ikut mendorong supaya perusahan segera melaksanakan kewajiban tersebut. Apalagi, beberapa Perusahan sudah operasi sehingga kewajiban CSR juga sudah harus jalan. “Saya berharap supaya kita sama-sama mendorong mereka untuk segera laksanakan kewajiban itu,”harapnya.

Diketahui, sejauh ini yang sudah melaksanakan kewajiban tersebut adalah PT IWIP. Itupun baru berjalan di tahun tahun 2020 dengan menyediakan anggatan untuk enam unit pavilium RSUD Weda. Sedangkan Perusahan lainya belum. “Harus diketahui Pemda Halteng tidak tinggal diam. Melainkan akan mendorong terus agar perusahaan yang lain juga bisa melaksanakan kewajiban mereka,” paparnya. (udy)

Baca juga:  Awal Ramadhan TPP ASN Halteng Cair
error: Content is protected !!