Ikut Seleksi P3K, Guru Wajib Miliki NUPTK

Zainudin Umasangaji

TIDORE – Tenaga guru yang hendak mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak alias P3K tahun ini wajib memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Demikian disampaikan Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Tidore Kepulauan, Zainudin Umasangadji saat dikonfirmasi, kemarin.

“Untuk pendaftarannya dibuka secara umum, namun ada syarat-syarat yang harus dipenuhi yakni harus memiliki NUPTK dan sudah punya pengalaman kerja minimal 2 tahun,” ungkapnya.

Lalu bagaimana dengan yang belum memiliki NUPTK ? ditanya demikian, Zainudin menjelaskan, bagi yang belum memiliki NUPTK agar masuk menjadi tenaga honorer disekolah terlebih dahulu. Dengan begitu pihak sekolah dapat mengajukan nama tersebut dalam Dapudik guna memperoleh NUPTK.

Baca juga:  91 Kepsek di Halsel Belum Definitif

“Kalau ada tenaga guru yang sebelumnya honor diinstansi lain maka dia harus minta untuk pindah honor di sekolah, supaya namanya bisa didaftarkan oleh kepala sekolah ke Dapudik. Sementara yang bekerja sebagai tata usaha, bisa ikut seleksi berdasarkan farmasi yang ada, namun jika tidak ada maka dia harus pindah lagi sebagai guru honor yang bisa mengajar, karena hal ini juga dilihat terkait dengan pengalaman mengajar minimal 2 tahun,” jelasnya.

Lebih lanjut, Zainudin mengatakan perekrutan tenaga P3K untuk tenaga Guru di Kota Tidore Kepulauan pada tahun 2021 ini sebanyak 298. Mereka nantinya akan ditempatkan berdasarkan farmasi yang ditetapkan pada sekolah-sekolah tertentu, pasalnya dalam pelaksanaan seleksi tersebut juga telah ditetapkan sekolah mana yang akan mereka pilih.

Baca juga:  Begini Alasan Kepsek SD 56 Ternate Sampai Dituding Palsukan Tandatangan

“P3K ini berlaku selama satu tahun, jika mereka dianggap masih layak maka akan diperpanjang kontraknya, namun jika tidak, berarti langsung diberhentikan. Jadi kalau ada guru P3K yang sudah lulus seleksi kemudian minta pindah keluar daerah, maka kontrak mereka di Tidore tetap kita hentikan dan diganti dengan yang baru, dan Gaji untuk P3K ini itu sama seperti ASN,” tambahnya. (ute)

error: Content is protected !!