Bupati Kepsul Terancam Disangsi

Fifian Adeningsih Mus

SOFIFI – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut), mengeluarkan surat terkait dengan pelantikan sejumlah pejabat oleh Bupati Kepulauan Sula Fifian Ade Ningsi Mus beberapa waktu lalu. Langkah Pemprov Malut ini sesuai dengan arahan yang sebelumnya disampaikan pemerintah pusat melalui Kemendagri.

Surat yang di keluarkan Pemprov Malut  nomor 800/85/2021 yang menyebutkan, kebijakan yang diambil oleh Bupati Kepsul menabrak aturan. 

Karo Humas Pemprov Malut Rahwan Kasuamba, Minggu (13/06/2021) menjelaskan, surat yang di keluarkan oleh Pemprov Malut yang ditulis dalam pemberitaan oleh media berdasarkan pasal pasal tersebut itu benar dan pasti. 

Dimana Pemprov Malut  melalui BKD akan mendatangi Bupati, dan meminta penjelasan terkait dengan proses pemberhentian 57 pejabat beberapa waktu lalu.  “Untuk menindaklanjuti isi surat tersebut, maka Pemprov Malut melalui Kepala BKD akan meminta penjelasan dari Bupati Kepsul,” sebutnya. 

Baca juga:  Bawaslu Tidak Usulkan Dana Hibah ke Pemkot Ternate

Selain itu, untuk melihat kondisi di Kabupaten Kepulauan Sula maka Kepala BKD akan turun dan melakukan rapat bersama dengan Bupati dan Wakil Bupati Sula.  Dan kalau memang Bupati tidak mengindahkan hasil isi surat dari Kemendagri, maka Bupati dan Wakil Bupati akan diberikan sanksi sesuai dengan isi surat yang ada. Karena sanksi yang paling terberat adalah membatalkan SK pemberhentian yang dilakukan Bupati. 

“Kalau Bupati tidak mengindahkan surat yang dilayangkan oleh Pemprov Malut, maka Bupati akan diberikan sanksi sesuai dengan isi surat tersebut,” katanya. 

Dia menyebut,  selanjutnya mereka yang diganti oleh Bupati akan di kembalikan pada tempatnya semula, karena tidak ada regulasi yang menjadi sandaran oleh Bupati Kepsul, sebab hal ini nanti memberikan persepsi bahwa apa yang dilalukan itu bagian dari keputusan politik.  “Pejabat yang di copot akan dikembalikan pada tempatnya semula, karena tidak ada regulasi yang menjadi sandaran oleh Bupati,” tutupnya.(red)

Baca juga:  KPU Siapkan 3 TPS Khusus, Ini Jumlah TPS dan Pemilih Kota Ternate
error: Content is protected !!