WZI Dipersilahkan Lakukan Upaya Hukum

Kabid Humas Polda Malut

TERNATE – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut), mempersilahkan kuasa hukum anggota DPRD Provinsi Maluku Utara berinisial WZI untuk melakukan upaya hukum. Tentang perkara dugaan melawan petugas lalu lintas yang saat ini ditanggani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut.

“Silahkan saja kuasa hukum melakukan upaya hukum atas kasus kleinnya yang kita tangani,” kata Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Adip Rojikan, Senin (14/06/21). Menurut Adip, dalam kasus tersebut kuasa hukum maupun terlapor mempunyai hak melakukan upaya-upaya hukum terkait kasus yang sedang ditangani penyidik Polda Malut, asalkan pada koridornya. Sebab hal itu, kata dia tidak masalah karena proses penyelidikan hingga tahap penyidikan tidak serta merta.

Baca juga:  Miras Kembali Picu Bentrokan Antar Pemuda di Halut

“Jadi mereka mau melakukan upaya hukum silahkan saja, itu tidak masalah karena kita juga melakukan gelar kasusnya tidak semerta-merta, kita gelar sesuai prosedur jadi mereka mau lakukan upaya hukum silahkan,” ujar Adip.

Sebelumnya kuasa hukum anggota DPRD Malut berinisial WZI, Muhammad Konoras menilai penyidik Ditreskrimum Polda Malut keliru dalam penetapan pasal terhadap kliennya tentang kasus dugaan melawan petugas dan perbuatan tidak menyenangkan yang terjadi beberapa waktu lalu. “Saya menilai penetapan pasal dari penyidik Polda Malut kepada klien kami sangat keliru dan itu bisa kita buktikan,” kata Conoras. (dex)

error: Content is protected !!