Ilegal, 19 Lapak Dibongkar

Pembongkaran lapak pedagang

TERNATE – Sebanyak 19 unit lapak yang berada di Kelurahan Mangga Dua ditertibkan oleh tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),  Pemuda Kampung Mangga Dua, Dinas PUPR, pihak Kecamatan, dan TNI/Polri pada Rabu (04/08/2021).

Langkah ini diambil karena 19 lapak ini membanggun di kawasan terlarang dan telah menyalahi tata ruang, selain itu mereka dalam aktivitasnya juga tidak mengantongi izin. Sebab para pedagang yang sebagian besar berjualan di samping pelabuhan semut ini, ada beberapa lapak yang sudah mulai dibangun permanen, padahal sebelum itu Dinas PUPR bersama dengan Satpol PP telah memasang tanda larangan membangun. Sebagai efek jera karena melanggar tata ruang juga tidak mengantongi izin beraktivitas, maka Pemkot Ternate mengambil langkah tegas membongkar bangunan lapak itu.

Baca juga:  Maksimalkan Pelayanan, PAM Ake Gaale Ternate Lakukan Perubahan Jalur

Kasatpol PP Kota Ternate Fandi Mahmud  menjelaskan, pelaksanaan penertiban di kawasan Mangga Dua kurang lebih 19 lapak, dan saat dilakukan penertiban tidak ada perlawanan dari pedagang.

“Jauh hari Dinas PUPR Kota Ternate sudah menyampaikan pemberitahuan secara lisan dan tulisan, sehingga para pelaku usaha bisa memahami lahan mereka beraktivitas itu dilarang berjualan,” katanya.

Dikatakannya, karena illegal dan membangun di kawasan terlarang, maka dilakukan penertiban. Selain itu warga juga tidak nyaman dengan pelaku usaha tersebut, karena dari 19 lapak hanya satu warga Mangga Dua yang berjualan disitu.

“Ketua pemuda yang memimpin pembongkaran, kita hanya menyesuaikan dengan kondisi. Karena dengan kondisi pandemik, kita lebih hati – hati melakukan penertiban dan mencegah dan melarang orang mencari nafkah. Pemkot tidak pernah melarang orang beraktifitas jual beli, tapi harus sesuai norma dan ketentuan,” jelasnya.

Baca juga:  Duduki Posisi ke 3 IKP, AMSI Malut Gelar FGD 

Sebelum penertiban, tim ini melakukan apel di kantor camat kemudian ke lokasi penertiban yakni Mangga Dua, Mangga Dua Utara dan masuk kawasan Toboko untuk lapak jualan yang berjualan di tempat yang tidak diperuntukan. Bahkan ada indikasi bangunan ke permanen, juga langsung dibongkar. 

“Aktivitas jual beli ini tidak ada izin, kalaupun minta tempat nanti hubungi instansi terkait yang punya kewenangan,” tegasnya.(cim)

error: Content is protected !!