Pencalonan Mantan Kades Barataku Kontroversi

Ketua panitia Pilkades Desa barataku

JAILOLO – Pencalonan mantan Kepala Desa Barataku, Kecamatan Loloda Tengah, Kabupaten Halmahera Barat, Parson Masanae dalam pilkades serentak masih kontroversi.

Betapa tidak, pihak panitia pilkades berkomitmen menolak pencalonan Parson dengan alasan, selain tidak memenuhi syarat administrasi, hasil temuan kerugian negara oleh Inspektorat Halbar saat menjabat. Namun, Bagian Hukum Setda Kabupaten Halbar punya pendapat lain.

Ketua Panitia Pilkades Desa Barataku Moses Tuan Dali ketika dikonfirmasi di kantor Bupati setempat, Selasa (14/9.2021) menjelaskan, penolakan tersebut dilampirkan lewat berita acara hasil penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi bakal calon oleh BPD Desa Barataku nomor 04/BPD-Brtk/2021 tanggal 20 Agustus 2021.

Dalam berita acara tersebut menjelaskan, Parson Masanae dalam menjabat kepala Desa belum pernah menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan yang diatur dalam undang-undang Nomor 6 tahun 2014 pasal 26 ayat 4 butir f,g dan h tentang Peraturan Bupati Halmahera Barat nomor 13 tahun 2018 pasal 2 ayat 3, tentang laporan penyelenggaran pemerintahan masa akhir jabatan.

Baca juga:  Cakades Petahana Ake Jailolo, Halmahera Barat Dilaporkan

Tidak hanya itu, Ijazah Parson juga tidak terlampir tanggal serta bulan saat melakukan legalisir dan surat Inspektorat Halbar nomor 811/402 – IT.K/VIII/2021 hanya mampu membuktikan bukti foto copy setoran pajak.

Sementara Peraturan Bupati Halbar Nomor 16 tahun 2021,pasal 3,B ayat 1 huruf a menjelaskan calon kades atau yang perna menjabat kades atau pengurus lembaga pemerintahan/atau kemasyarakatan wajib bebas/berhasil dari temuan yang merugikan keuangan desa.

Selain Ijazah dan temuan Inspektorat, adapun temuan lain terkait status keyakinan keagamaan yang ganda.  Ironisnya, kata dia, Bagian Hukum Setda Halbar ketika dikonsultasi meminta calon tersebut ditetapkan untuk ikut serta dalam mencalonkan diri. “Kabag Hukum mau loloskan dua kandidat. Tapi panitia tidak mau karena kita tidak mau nanti dinilai bekerja sesuai aturan,” tegasnya. (Ais)

Baca juga:  Bawaslu Periksa 7 ASN, termasuk Istri Calon Bupati
error: Content is protected !!