Mantan Kades Yaba Diserahkan ke Jaksa

Mantan Kades Yaba Diserahkan ke Jaksa

LABUHA – Penyidik Polres Kabupaten Halmahera Selatan, Rabu (15/9/2021) kemarin melakukan tahap II mantan Kepala Desa (Kades) Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, Yusup Nita alias YN ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel.

Ini setelah berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Halsel. YN ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Halsel karena diduga melakukan penggelapan dana pengadaan panel listrik tahun anggaran 2017 senilai Rp 352.500.000. “Penyidik Polres Halsel serahkan tersangka kasus korupsi DD ke Jaksa,” kata Ps. Paur Subbag Humas Polres Halsel Bripka Reskiawan.

Bripka Reskiawan menjelaskan, penyerahan tersangka itu berdasarkan Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Halsel Nomor : B – 432 / Q.2.13.4 / fd. I / 08 / 2021, tanggal 03 Agustus 2021. dengan perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P21). “Kemudian surat pengantar penyerahan tersangka dan barang bukti Nomor : B / 648 / IX / 2021 / Reskrim, tanggal 15 september 2021 Perihal Penyerahan tersangka, telah diserahkan dalam keadaan baik dan lengkap,” jelasnya.

Baca juga:  Kejati Malut Didesak Umumkan Nama Tersangka Kasus Perusda

Penyerahan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Eko Wahyudi dan Adlan Fakhrusy.  Tersangka YN disangkakan dengan rumusan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Mantan Kades Yusup diduga korupsi dana panel yang bersumber dana desa tahun 2017 itu senilai Rp. 352.500.000. (nan)

error: Content is protected !!