Mantan Karo Umum dan Perlengkapan di Ujung Tanduk

Nirwan MT Ali

TERNATE – Nasib mantan Kepala Bagian Biro Umum dan Perlengkapan Setda Provinsi Maluku Utara (Malut) berinisial IC alis Imran di ujung tanduk dalam perkara tindak pidana dugaan korupsi terkait pengadaan barang mobiler tahun 2010.

Perkara ini sudah sejak lama, sementara ditangani Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Malut dengan status penyelidikan setelah direkomendasikan Inspektorat Provinsi Malut beberapa bulan lalu.

Rekomendasi Inspektorat berdasarkan temuan BPK Malut tentang pengadaan mobiler Tahun 2009- 2010 yang merugikan keuangan negara senilai Rp465.638. 500.

Temuan ini sejak lama namun kerugian negara dikembalikan IC alias Imran baru sebatas hanya 50 juta. Karena itu Inspektorat Provinsi Malut setelah melakukan koordinasi bersama Bidang Pidsus Kejati Malut, Selasa (21/9/2021), diberikan waktu kepada yang bersangkutan untuk mengembalikan sisa kerugian negara itu hingga akhir bulan September ini.

Baca juga:  Tersangka Kasus Solar Cell dan Cold Chain Kembalikan Kerugian Negara

“Tadi kita koordinasi soal masalah mobiler itu,pihak Kejati memberikan rens waktu hingga tanggal 31 akhir bulan ini (September),” kata Kepala Inspektorat Provinsi Nirwan MT Ali kepada wartawan di depan kantor Kejati Malut.

Menurut Nirwan,  jika yang bersangkutan dalam hal ini Imran Chalil tidak menyikapi waktu diberikan Kejati Malut  berarti menjadi resiko tersendiri. Persoalan ini, kata Nirwan,  sebelumnya Inspektorat yang melaporkan ke Kejati sehingga koordinasi bersama Kejati itu memastikan ada upaya iktihad baik atau tidak tentang pengembalian.

“Bahkan Jaksa juga telah memanggil yang bersangkutan berapa kali. Jadi tinggal menunggu keputusan pihak Kejaksaan tentang batas waktu yang telah dtentukan. Jika tidak sikapi bererti resiko sendiri,” tandas Nirwan.

Baca juga:  Kuasa Hukum Minta Polres Halut Tetapkan Tersangka Pemukulan ASN

Sebelumnya Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut, M. Irwan Datuiding, pada Sabtu (18/9/21) pekan kemarin menyatakan akan memastikan akhir Bulan September 2021 ini kasus pengadaan mobilr sudah ada kejelasan. Kejaeasan ini tentang dinaikan status perkara dari penyilidikan menjadi penyidikan atau tidak.  

“Kami deadline juga diakhir September 2021 ini, harus sudah ada jawaban naik ke tahap penyidikan atau tidak atas dugaan korupsi anggaran mobiler pada biro umum itu. Harus ada kejelasan apakah layak atau tidak layak, kalau layak kita harus naikan ke penyidikan,” tegas M Irwan. (dex)

error: Content is protected !!