Polres Halteng Terapkan Wajib Vaksin Saat Pengurusan

Kapolres Halteng AKBP Nico Setiawan

WEDA – Masyarakat Kabupaten Halmahera Tengah yang hendak melakukan pengurusan berkas, baik SKCK maupun SIM di Polres setempat, diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Halteng, AKBP Nico A Setiawan. Dikatakannya, warga yang mau melakukan pengurusan berkas di Polres Halteng, harus memperlihatkan kartu vaksin terlebih dahulu sebelum melakukan pengurusan. “ Nanti kita akan minta keterangan sudah divaksin atau belum. Kalau ada yang belum vaksin, akan kita arahkan untuk vaksin terlebih dahulu,” ujar Kapolres.

Kapolres menegaskan, aturan ini berlaku untuk umum termasuk anggota Polres Halteng. Selain itu, pihaknya akan memasang alat scan aplikasi Peduli Lindungi di depan pintu masuk, sehingga setiap anggota harus scan barcode termasuk warga yang ada kepentingan di Polres. (udy)

Baca juga:  Warga Halteng Diberi Suplemen
error: Content is protected !!