Kasus OTT, Jaksa Tunggu Kelengkapan Berkas

Kepala Kejari Kepulauan Sula, Burhan

SANANA – Kejaksaan Negeri (Kejari)  Kepulauan Sula masih tetap menunggu kelengkapan berkas terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi pada tahun  2017.

Kepala Kejari Kepulauan Sula, Burhan saat ditemui di kantornya mengatakan, sesuai dengan ketentuan yang ada di KUHP, ketika penuntut umum mengembalikan berkas kepada penyidik, tentu sesuai porsi dari pihaknya, maka menunggu kasus perkara.

“Kalau memang menurut penilaian teman-teman penyidik, Polres merasa tidak cukup bukti, di dalam KUHP telah memberikan ruang bahwa di dalam penanganan perkara terkait dengan pembuktian, jika tidak bukti, maka perkara tersebut bisa dihentikan,” katanya kepada wartawan, Senin (27/09/2021).

Pada Juli 2021 lalu, Burhan menambahkan, dari Jaksa telah menerbitkan P20 dan dikirim ke penyidik Polres untuk menanyakan perkembangan. “ Iya, untuk P20 kita sampaikan sejak 1 Juli 2021,” bebernya. 

Baca juga:  Komentar di Medsos, 16 ASN Diproses

Dia menambahkan, terakhir Jaksa mengembalikan berkas atau P21 kepada penyidik Polres Sula, sejak tahun 2019. “Kami kembalikan berkasnya yang terakhir itu 2019. Setiap kasus yang berkaitan dengan hukum, harus mencukupi bukti formil dan materil,” ungkap Burhan.(nai)

error: Content is protected !!