Dana Insentif 2022 Pemkot Ternate Hangus

Kantor Walikota Ternate

TERNATE – Pada tahun 2022, salah satu item anggaran Pemerintah Kota Ternate  yang bersumber dari dana transfer yakni dana insentif daerah (DID) hilang, padahal di tahun 2021 Pemkot Ternate kebagian DID sebesar Rp43,125,447,000. Hal ini sesuai dengan  data yang disajikan Kementerian Keuangan melalui website www.djpk.kemenkeu.go.id.

Dari data tertanggal 1 Oktober 2021 itu menyebutkan, total dana transfer tahun depan untuk Pemkot Ternate berkurang sebesar 17.293.502.000, meski di tahun 2021 ini total dana transfer yang diterima Pemkot Ternate sebesar 816.740.510.000 dan di tahun 2022 nanti besaran dana transfer yang diterima Pemkot Ternate sebesar 804.449.163.000.

Jumlah itu terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2022 sebesar 45.103.908.000 naik sebesar 8.555.321.000 dibandingkan tahun 2021 sebesar 36.548.587.000. Sementara dana alokasi umum (DAU) yang diterima pada tahun 2022 sebesar 588.615.360.000 turun sebesar 19.475.542.000 dari tahun 2021 sebesar Rp608.090.902.000.

Baca juga:  Hadiri Penilaian Lomba Kelurahan, Wali Kota Ternate Tekankan Kembangkan Potensi

Sedangkan untuk dana alokasi khusus (DAK) pada tahun 2022 sebesar Rp170.729.895.000 naik sebesar 36.752.166.000 dari tahun sebelumnya 2021 sebesar 128.975.574.000, yang terdiri dari DAK Fisik sebesar 72.341.639.000 pad tahun 2022 atau naik sebesar 2.369.821.000 dari tahun 2021 sebesar Rp64.969.663.000. Dan DAK Non Fisik pada tahun 2022 yang diterima Pemkot Ternate sebesar Rp 98.388.256.000 naik sebesar Rp 34.382.345.000 dari tahun 2021 sebesar Rp 64.005.911.000.

Hingga berita ini di publish, sejumlah pejabat di Pemkot belum dapat di konfirmasi, sementara itu dikutip dari portal website Kemenkeu menyebutkan, rapat Paripurna DPR RI tanggal 30 September 2021 telah menyetujui Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2022 untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Salah satu bagian penting dari belanja negara tersebut adalah Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), yang jumlahnya mencapai Rp769,61 triliun, terdiri atas transfer ke daerah sebesar Rp 701,61 triliun dan dana desa sebesar Rp68,00 triliun. Rincian TKDD  tersebut meliputi.

Baca juga:  Pemkot Ternate Dapat Jatah 250 PPPK, Jadwal Tes Tunggu Juknis

Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 105,26 triliun terdiri dari DBH Pajak sebesar Rp 53,86 triliun, DBH SDA sebesar Rp 43,50 triliun, dan Kurang Bayar sebesar Rp 7,90 triliun, anggaran Kurang Bayar DBH merupakan komitmen pemerintah untuk mempercepat penyelesaian Kurang Bayar DBH dengan memperhatikan kondisi keuangan negara.

Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 378,00 triliun atau 28,5% PDN Neto, dialokasikan berdasarkan Alokasi Dasar dan Celah Fiskal. Penyaluran DAU berdasarkan kinerja pelaporan dan mempertimbangkan kinerja pengelolaan APBD.

Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) sebesar Rp 60,87 triliun, yang mencakup 6 (enam) Bidang DAK Fisik Reguler dan 12 (dua belas) Bidang DAK Fisik Penugasan, termasuk penambahan 2 (dua) bidang baru, yakni: (i) Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan (ii) Bidang Perdagangan.

Baca juga:  Saat Berenang Satu Korban Hilang di Pantai Dorpedu Ternate

Dana Alokasi Khusus Non fisik (DAK Non fisik) sebesar Rp 128,72 triliun, yang mencakup 16 (enam belas) jenis dana, dengan penambahan 1 dana baru, yakni Dana Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra IKM (PK2 SIKM).

Dana Otsus, Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otsus dan Dana Keistimewaan DIY sebesar Rp 21,76 triliun. Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 7,00 triliun yang terdiri dari DID Kinerja tahun sebelumnya dan DID Kinerja tahun berjalan.

Dana Desa sebesar Rp 68,00 triliun, yang dialokasikan kepada 74.960 desa dan penggunaannya diarahkan untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai  Desa, dukungan program sektor prioritas di desa serta program atau kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(cim)

error: Content is protected !!