Permohonan Terdakwa Kasus Kapal Nautika Ditolak

Proses persidangan dugaan Korupsi Kapal Nautika

TERNATE – Kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang pengadaan kapal nautika dan alat simulator, di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Malut yang menyeret empat terdakwa.

Mereka masing-masing mantan Kadikbud Malut IY alias Imran, Direktur PT Tamalanrea Karsatama IR alias Ibrahim,  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ZH alias Zaenudin  dan Pokja Provinsi Malut RZ alis Reza.  Perkara empat terdakwa tersebut telah disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Meski demikian, adapun permohonan penangguhan penahanan bagi Zaenudin, Reza dan Imran yang diajukan oleh mereka ditolak majelis hakim PN Ternate.

“Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tiga terdakwa, Zaenudin, Reza dan Imran tidak memenuhi syarat,” kata Ketua PN Ternate Achmad Ukayat, melalui juru bicaranya Kadar Noh, kepada wartawan, Selasa (12/10/2021).

Baca juga:  Puluhan Sachet Ganja Kering Diamankan Dari Tangan Residivis

Kadar menuturkan, syarat dalam artian penangguhan penahanan terkecuali dalam keadaan mendesak dan emergency. Seperti terdakwa sakit yang harus membutuhkan pengobatan, sehingga hal itu terdakwa harus dialihkan penahanan atau ditangguhkan penahanannya.

Selain itu, tambah Kadar, pihak pemohon juga harus memenuhi persyaratan, yakni ada jaminan orang dan jaminan uang.  Untuk fungsi jaminan uang itu saat digunakan ketika terdakwa mangkir pada persidangan sehingga dipakai mencari terdakwa untuk dihadirkan pada persidangan.” Untuk sementara permohonan ketiga terdakwa belum dikabulkan. Karena penangguhan penahanan itu merupakan kewenangan majelis hakim. Hanya saja, sampai saat ini majelis hakim belum mengabulkan permintaan itu,” tandas juru bicara PN Ternate. (dex)

error: Content is protected !!