Pemprov Malut “Tono” DBH Tidore 7 Miliar

Kantor Gubernur Malut

TIDORE – Kebiasan buruk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) untuk menahan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kabupaten/Kota di Malut, masih saja dipertontonkan Pemprov Malut yang dinahkodai oleh KH. Abdul Gani Kasuba-Al Yasin Ali.

Gubernur Malut itu hingga kini masih mempercayakan Ahmad Purbaja untuk mengelola dan mengatur anggaran yang masuk ke Provinsi yang kini telah berusia 22 Tahun tersebut. Sejumlah Kabupaten/Kota di Malut, mau tidak mau harus mengikat perut mereka, sambil menunggu DBH mereka dibayarkan, bahkan tak tanggu-tanggu hingga publis ke public.

Untuk tahun ini Pemprov Malut melaksanakan hajatan STQ tingkat nasional di Sofifi, hal itu tentunya diperparah lagi, karena masing-masing SKPD menghendel setiap Provinsi yang ada di Indonesia untuk datang ke Sofifi, tentu hal itu juga akan berpengaruh pada proses pembayaran DBH yang menjadi milik Kabupaten/ Kota. Apalagi DBH untuk tahun 2021 belum pernah terbayarkan sepeser pun seperti yang dialami Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.

Baca juga:  Tersengat Listrik, Siswa SMA Meninggal

Buruknya kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut), membuat DBH Kota Tidore Kepulauan belum bisa dicairkan hingga memasuki triwulan IV. Padahal, DBH itu seharusnya sudah bisa dicairkan dalam setiap triwulan.

Menurut Abd. Rasyid Fabanyo Kepala Bapenda Tikep, untuk DBH Tidore pada tahun 2021 belum juga dicairkan mulai dari Triwulan I, II dan III. Sementara yang baru dicairkan adalah DBH Tidore tahun 2020 untuk Triwulan III dan IV kurang lebih senilai Rp.5 Miliar.

“Kalau di tahun 2021 ini DBH Tidore mulai dari triwulan satu sampai tiga itu mencapai diatas 7 Miliar, kalau ditambah dengan triwulan IV itu bisa mencapai 11 Miliar, namun sampai sekarang belum juga dicairkan,” tutur Abdul Rasyid yang dibenarkan Kepala Bapenda Tikep, Mansur.

Baca juga:  PNS Pemprov Ditemukan Meninggal Dalam Toilet

Lebih lanjut, Rasid berharap, agar pencairan DBH Tidore untuk triwulan I, II dan III secepatnya dilakukan pencairan oleh Pemerintahan Provinsi. Sehingga dengan begitu dapat mempermudah Kota Tikep untuk melakukan penyusunan Belanja Daerah untuk tahun 2022.

“Untuk penyebabnya kenapa mereka belum bisa mencairkan dana itu, kami juga tidak tau. Maka dari itu kami harap bulan ini pencairan triwulan satu, dua dan tiga itu sudah bisa dicairkan, agar dia tidak berpengaruh terhadap APBD Kota Tikep,” tambahnya. DBH ini, kata Rasyid bersumber dari pembayaran pajak ke pemerintahan Provinsi, sehingga nilai yang ditetapkan untuk Tidore bisa saja mengalami fluktuaktif, tergantung pembayaran pajak yang dilakukan oleh masyarakat. (ute)

Baca juga:  Gelombang Pasang Masih Terjadi, BMKG Minta Warga Pesisir Ternate Waspada
error: Content is protected !!