2 Karyawan Bank Maluku Divonis 5 Tahun Penjara Denda 10 Miliar

Kejaksaan Negeri Halmahera Timur

MABA – Kasus Investasi Bodong yang melibatkan dua karyawan Bank Maluku dan Malut Maba Cabang Pembantu Buli, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) tahun lalu,  kini telah diputuskan Pengadilan Negeri Soasio Tidore Kepulauan, masing-masing dengan putusan 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar. 

Ini disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Haltim Rudi Wawan Kamis, (14/10/2021) di Maba. Kata Ridwan, dua karyawan Bank Maluku dan Malut Buli, yakni AK dan SD Selasa 5 Oktober 2021, Pengadilan Negeri Soasio Tidore Kepulauan telah putuskan keduanya masing-masing dengan kurungan selama 5 tahun dan denda Rp10 miliar subsider 4 bulan kurungan.

“Tuntutan jaksa 6 tahun, akan tetapi turun satu tahun, dan akhirnya tuntutan itu diterima sehingga masing-masing 5 tahun penjara, denda 10 miliar dan subsider 4 bulan kurungan,” tandasnya sembari mengatakan setelah putusan diterima dari pengadilan, keduanya langsung dieksekusi ke rutan Soasio Tidore.

Baca juga:  Satu Warga Orimakurunga Dikabarkan Hilang

Diketahui, AK merupakan koordinator Kas Maba dan SD adalah pelaksana teller, dimana Kedua tersangka awalnya tertarik dan mengikuti beberapa investasi sejak bulan Februari 2018 sampai dengan Februari 2019. Diantaranya investasi Karopoto, investasi GK (Global Kapital), investasi Dorkas dan Investasi Equity (EWF) dengan modal dan bunga bervariasi, dimana modal tersebut diperoleh dari uang pribadi dan atas pinjaman dari pihak ketiga, namun berjalannya waktu keempat investasi tersebut mengalami kemacetan dan kedua tersangka terbelit hutang oleh pihak ketiga. 

Maka pada Februari sampai dengan November 2019 kedua tersangka mengambil uang di kas Bank Maluku Maba, Capem Buli sebesar Rp500 juta.Hal itu menyebabkan pihak bank mengalami kerugian mencapai Rp.1,7 miliar. (hmi)

Baca juga:  RSUD CB Rawat Tujuh Orang PDP dan Satu Positif Covid-19
error: Content is protected !!