Hati-Hati Dengan Pinjaman Online

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Adip Rojikan

TERNATE – Polda Maluku Utara (Malut) menindaklanjuti arahan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, terkait maraknya Pinjaman Online (Pinjol) secara ilegal yang meresahkan masyarakat.

Kabid Humas Polda Malut, Kombes (Pol) Adip Rojikan mengatakan, sesuai arahan Kapolri, pinjaman online itu sangat tidak bisa dipertanggungjawabkan.  Maka Polda Malut menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati.

“Masyarakat dalam melakukan transaksi pinjaman, jangan menggunakan transaksi melalui online. karena proses pertanggungjawabkan rumit,” kata Adip  dikonfirmasi, Senin (18/10/2021). Adip menambahkan, ketika masyarakat Malut sudah merasa dirugikan terkait modus pinjaman online tersebut, dia meminta segera membuat laporan dengan menyertakan alat bukti.

“Alat bukti, baik itu transaksi penjualan, peminjaman atau kah akun yang digunakan oleh pelaku tersebut, “ jelasnya. Aduan kata Adip, bisa saja melalui Ditreskrimum, Ditreskrimsus maupun jajaran Polres. Hal itu agar ada langkah antisipasi terkait adanya akun yang di salah gunakan oleh oknum tertentu.

Baca juga:  Ditreskrimum Malut Jaring Pemuda 4 Kelurahan

“Ketika suatu laporan yang diajukan oleh masyarakat, maka kami dari Polda Malut langsung bergerak cepat, guna memberikan efek jerah kepada pelaku pemberi pinjaman dengan metode online,” tandasnya. (dex) 

error: Content is protected !!