Lemah Suplai Data, Dinsos Turun Lapangan

Sekda Tidore

TIDORE – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tidore Kepulauan hingga saat ini masih terus melakukan verifikasi dan validasi data Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBN untuk masyarakat Kota Tikep dalam kartu kepesertaan BPJS kesehatan.

Kuota atau jatah PBI Jaminan Kesehatan (JK) Kota Tikep tahun 2021 ini sebanyak 24.343 jiwa. Sedangkan saat ini, PBI Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebanyak 20.454 jiwa dan yang non PBI DTKS yang sementara sedang dalam proses penginputan itu sebanyak 3.889 jiwa.

Plt. Kepala Dinas Sosial Tikep, Marjan Djumati mengatakan, beberapa bulan terakhir, pihaknya mulai fokus melakukan verifikasi dan validasi data PBI. Karena, target waktu yang diberikan dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menyelesaikan penginputan data PBI untuk kepesertaan BPJS pada 20 Desember 2021.

Namun, Dinsos telah menyurat ke Kemensos agar batas waktu itu diundurkan. Pasalnya, di Tikep, pengurusan BPJS kesehatan dilakukan setelah warga jatuh sakit. Bahkan, ketika datang ke Rumah Sakit baru diketahui ada kartu BPJS kesehatan yang tidak berlaku. Kendala lainnya adalah kepala desa dan kepala kelurahan kurang mendukung pemasukan data ke Dinsos. Padahal, seseorang itu bisa menjadi anggota PBI ditentukan dari data yang dimasukkan oleh desa dan kelurahan. Karena desa dan kelurahan merupakan sumber data.

Baca juga:  Masyarakat Diminta Pro Aktif Jelang PK 2021

“Ada juga kesalahan yang ditemukan itu seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang salah, ada juga kesalahan nama, yang lebih parah lagi adalah masuk PBI tapi status mereka adalah wiraswasta dan kendala lainnya adalah ada warga yang sudah pindah domisili,” ungkap Marjan.

Menurut Marjan, untuk mempermudah pihak desa dan kelurahan dalam memasukkan data warganya, Dinsos telah menyusun formulir pendataan sehingga pihak desa dan kelurahan hanya tinggal mengisi formulir tersebut.

“Tapi data-data itu belum dikirim semuanya ke Dinsos. Bahkan, di Kecamatan Oba Selatan itu satu desa pun belum memasukkan data itu,” tuturnya. Untuk itu, bagi Marjan, peran aktif dari Kelurahan dan Desa sangat dibutuhkan agar data yang dimasukan ke Dinsos merupakan data yang sudah sesuai dengan hasil pendataan di tingkat kelurahan dan desa bahwa orang-orang tersebut benar-benar tidak mampu dan layak mendapat bantuan dari pemerintah.

Baca juga:  Distan Halteng Serahkan Bantuan Benih Hortikultura

“Pada 20 Desember nanti, penginputan itu tidak tuntas maka jatah PBI Tikep di tahun depan akan berkurang, karena jatah itu diberikan dari Kemensos, tapi kami optimis penginputan akan tuntas,” tandasnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo meminta kepada Dinas Sosial agar tidak bergantung kepada kelurahan dan desa tentang dukungan data untuk warga calon Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan, mestinya, Dinas Sosial harus aktif turun ke lapangan. 

“Karena kondisi saat ini, kita tidak bisa berharap atau bergantung dari kelurahan desa, jadi dinsos yang harus turun ke sana,” kata Ismail Dukomalamo kepada awak media, Jumat (12/11).

Mantan Kepala Dinas Pendidikan itu berjanji dalam waktu dekat akan memanggil kepala Dinas Sosial agar mengarahkan stafnya untuk turun menjemput data di setiap Kelurahan dan Desa. Tak hanya itu, Kepala Dinas Sosial juga diharapkan bisa mengundang kepala kelurahan dan kepala desa agar bisa mensinkronkan data-data tersebut.

Baca juga:  Mendagri Minta Kepala Daerah Cek Harga Sembako 

“Upaya-upaya itu harus dipercepat supaya bisa menjemput PBI di 2022 nanti,” tuturnya. Untuk menjemput kuota PBI 2022 itu, Ismail menegaskan akan secepatnya memanggil kepala Dinsos dan kepala bidang yang menangani data untuk membahas bersama agar penginputan data PBI jaminan kesehatan bisa selesai sebelum deadline waktu yang ditentukan Kementerian berakhir. “Saya sudah penuhi sumber daya manusia dengan memasukan 2 orang tenaga IT. Sisa Dinsos memanfaatkan mereka untuk menjaring data-data,” pungkasnya. (ute)

error: Content is protected !!