Vaksinasi Siswa SD di Morotai Tidak Bisa Dilaksanakan

Julius Giscard Kroons

DARUBA – Rencana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Pulau Morotai untuk melakukan vaksinasi kepada siswa SD usia 6 sampai 11 tahun pada akhir Desember 2021 mendatang belum bisa dilaksanakan.

Pasalnya, sampai hari ini (kemarin) Provinsi Maluku Utara (Malut) belum masuk lokus pelaksanan vaksinasi anak usia 6-11 tahun.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Pulau Morotai, Julius Giscard Croons, saat dikonfirmasi Fajar Malut menjelaskan, pelaksanan vaksinasi untuk anak usia 6 – 11 tahun bisa dilakukan di suatu daerah, bila mana capaian vaksinasi di Provinsi di daerah tersebut sudah capai lebih dari 70 persen.

Sementara, capaian vaksinasi di Provinsi Malut saat ini, kata Julius, baru lebih dari 50 persen. “Jadi memang hingga sekarang Maluku Utara belum menjadi lokus pelaksanan vaksinasi untuk anak usia 6 sampai 11 tahun, karena disitu harus ada capaian, kalau tidak salah harus capai 70 persen capaian vaksin suatu provinsi, untuk bisa masuk lokus. Sementara Maluku Utara baru 50 persen lebih capaian vaksinasi. Jadi belum bisa,” jelas Julius kepada Fajar Malut, Rabu (22/12/2021).

Baca juga:  Pasien Covid-19 di Halut Terus Alami Peningkatan

Olehnya itu, lanjutnya, Morotai belum bisa melaksanakan vaksinasi untuk usia tersebut. Dan kebijakan ini tidak bisa dipaksakan, karena regulasinya sudah diatur oleh Kementerian Kesehatan.

“Belum bisa karena kalau ditetapkan lokus disitu, diikuti logistik vaksin yang akan diserahkan, kan vaksin untuk anak usia 6 sampai 11 tahun kan bedah,” katanya. Namun, Julius tidak keberatan jika Dikbud sudah terlebih dulu memberikan informasi tersebut ke pihak sekolah maupun orang tua wali murid.

“Tapi terkait ini langkah-langkah persiapan perencanaan vaksinasi harus dilakukan dari sekarang, berupa sosialisasi ke guru atau orang tua,” ujar Julius. (fay)

error: Content is protected !!