Halteng Berpotensi Kehilangan PAD 7 Miliar

Nuryadin Ahmad

WEDA – Ketua Badan Pembentukan peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Halmahera Tengah (Halteng), Nuryadin Ahmad menegaskan, rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang retribusi penggunaan tenaga kerja asing dan ranperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung yang diserahkan ke DPRD telah memenuhi syarat, baik materil maupun formil.

“Urgensi dua ranperda tersebut, karena berkaitan dengan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022,” sebutnya.

Nuryadin mengaku, sebelumnya telah melakukan rapat koordinasi dengan tim pemda sebagai inisiator ranperda.

“Rapat itu untuk mendapat penjelasan awal terkait urgensi perda dimaksud. Jadi dari hasil rapat koordinasi tersebut, Bapemperda berkesimpulan, dua ranperda ini dianggap urgen dan sangat mendesak. Apalagi berkaitan dengan target PAD,” ungkapnya.

Baca juga:  Penuh Khidmat, Pj Minta Siapkan Diri Hadapi STQH Tingkat Provinsi

Bagi Dia, hasil evaluasi PAD dua tahun APBD, retribusi IMTA dan IMB sangat besar. Hal tersebut karena terdapat salah satu proyek strategis nasional yang telah ditetapkan negara sebagai objek vital nasional. “Maka dari itu, IMTA dan IMB menjadi retribusi unggulan dalam mendorong PAD kita,” ujar Nuryadin.

Dalam undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Ciptaker, menurut Nuryadin, mengisyaratkan bahwa IMTA dan IMB harus diatur melalui perda yang merujuk pada undang-undang tersebut. Jika tidak, retribusi tersebut akan ditarik pemerintah pusat. “Apabila dua ranperda itu tidak dibahas dan disahkan, Halteng akan kehilangan potensi PAD yang cukup besar. Dalam estimasi kita bisa kehilangan 7 miliar rupiah pada triwulan satu tahun 2022,” jelasnya.

Baca juga:  Coaching Clinik Siskeudes Perkuat Sistem Pengelola Keuangan Desa di Halteng

Penegasan terkait dengan retribusi IMTA dan IMB juga telah disampaikan melalui edaran menteri dalam negeri nomor: 011/5976/SJ Tentang Percepatan Penyusunan Regulasi Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha, Penyelenggaraan Layanan Persetujuan Bangunan Gedung Dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Menurutnya, DPRD dan pemda harus berada dalam satu pemikiran yang sama untuk mempercepat proses pembahasan dan pengesahan dua ranperda dimaksud. “Semua ini demi kepentingan rakyat dan daerah,” tandasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, dari aspek normatif, dua ranperda dianggap kebijakan yang force mayor (emergensi) dan itu dalam undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang pembentukan peraturan perundangan maupun PP 12 tahun 2018 tentang penyusunan tata tertib DPRD, dan Permendagri 80 tahun 2015 tentang produk hukum daerah pasal 16 ayat 5, dalam keadaan tertentu DPRD dan bupati dapat mengajukan rancangan perda diluar program peraturan daerah.

Baca juga:  Bupati Halteng Kukuhkan 62 Anggota Paskibraka 

Artinya, dalam ketentuan peraturan perundangan sangat membuka ruang kepada Pemda dan DPRD untuk mengusulkan sebuah regulasi walaupun belum ditetapkan dalam propemperda. “Saya berharap mari kita dukung dua ranperda untuk segera disahkan,” pintanya .

Dia juga menegaskan, khusus ranperda IMTA, Pemda harus koordinasikan dengan PT. IWIP agar retribusi TKA jangan dulu dibayarkan ke pemerintah pusat sebelum ranperda disahkan. (udy)

error: Content is protected !!