2 Cakades Desa Pintatu Tolak PSU

Kantor Desa Pintatu

MABA – Setelah Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atas sengketa Pilkades yang terjadi di desa Pintatu Kecamatan Wasile Selatan, pendukung Calon Kepala Desa (Cakades) Pintatu nomor urut 3 atas Raymond Sironga dan Cakades nomor urut 1 Libanon Dangir menolak dilakukan PSU.

Bahkan kedua calon itu meminta Pemkab Haltim agar mengutus karateker atau memperpanjang masa jabatan karateker yang sebelumnya sudah ditunjuk Pemkab Haltim.

Koordinator lapangan pendukung Cakades nomor 1 dan 3 Jimi Katengar menyampaikan alasan mereka menolak pelaksanaan PSU di desa itu karena pertimbangan kamtibmas, sebab menurut dia, jika PSU dilakukan atas rekomendasi Panitia Kabupaten, maka bakal mengundang konflik dan mengganggu stabilitas keamanan yang ada di desa Pintatu.

Baca juga:  Kejari Haltim Sosialisasi Penggunaan DD dan ADD

“Kami saat ini sedang damai dan tidak ada masalah, jangan sampai cuma karena Pilkades hubungan kekeluargaan juga berantakan dan bercerai berai,” tutur Jimi. Jumat, (7/1/2022).

Dikatakan, pihaknya saat ini sudah melayangkan surat kepada Pemkab melalui Camat Wasile Selatan, bahkan Camat berjanji bakal menindaklanjuti surat tersebut ke Pemkab. “Surat sudah kami sampaikan ke Camat dan dia bilang akan tindak lanjuti ke Bupati dan wakil Bupati,” katanya.

Diketahui, Pilkades Haltim 2021 yang dilaksanakan secara serentak oleh 35 desa,  dan 11 desa hasilnya digugat lantaran diduga bermasalah, namun panitia menolak 9 gugatan, salah satunya adalah desa Pintatu. Panitia memutuskan desa Pintatu harus menggelar PSU setelah melakukan kajian dan mencermati gugatan yang ada sebagaimana disampaikan oleh calon Kades  nomor 2 atas nama Jefri Popala, akan tetapi kedua calon Kades yakni Raymond Sironga dan Libanon Dangir menolak keputusan panitia yang merekomendasikan PSU dengan alasan panitia Kabupaten tidak berhak menentukan dan merekomendasikan PSU melainkan MK. (hmi)

Baca juga:  Langgar Etik, Ketua PPK dan ASN Dipanggil Bawaslu
error: Content is protected !!