Akhir Januari Batas Akhir Pemutakhiran Data ASN

Kepala Kantor Regional XI BKN Manado Dedi Herdi

TERNATE – Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) ASN melalui aplikasi My SAPK dilakukan dalam rangka untuk memastikan dan mempermudah data base ASN sehingga PDM dibatasi sampai 31 Januari 2022.

Kepala Kantor Regional XI BKN Manado Dedi Herdi menyebutkan, hal ini untuk peremajaan data pegawai secara nasional, untuk mengetahui keadaan PNS secara jelas, dan batas akhir PDM sampai 31 Januari 2022.

“Dan itu berlaku seluruh Indonesia, karen sesuai Perka BKN nomor 87 tahun 2021 itu harus segera selesai pada bulan Januari,” katanya Kamis (13/1/2022).

Dikatakannya, pemutakhiran data untuk mempermudah proses data base yang disampaikan ke BKN, guna mengetahui keberadaan ASN. 

“Jangan sampai ada orang yang meninggal di gaji, dan batas Januari itu untuk mempercepat namun ke depan akan disampaikan dengan hal-hal yang diatur lebih lanjut,” tandasnya.

Terpisah Kepala  Bidang Pengadaan dan Pemberhentian BKPSDM Kota Ternate Nanny Wardhani menuturkan, dari pemutakhiran data ASN untuk Kota Ternate masih tersisa sebanyak 30 orang, dan telah disampaikan ke kepegawaian di masing-masing OPD, bahkan pihaknya sudah menghubungi dua orang ASN yang belum melakukan PDM, namun nomornya tidak bisa terhubung. 

“Kalau nanti masuk pada batas aktivasi PDM, maka mereka akan masuk kategori pegawai tidak aktif, kalau sekarang gajinya juga sudah dialihkan ke BKPSDM dan sudah ada yang melapor ke saya jadi sisa 29 orang,” sebutnya.

Dikatakannya, jika nanti dalam pemutakhiran data, Kasubag Kepegawaian di OPD kesulitan, maka pihaknya akan melakukan pendampingan. “Kalau dia masuk pegawai tidak aktif, itu semua layanan kepegawaian tidak bisa diakses, kalau gaji nya nanti kita konsultasikan ke pusat, kalau dia tercatat pegawai tidak aktif,” terangnya. (cim)

Berita Terkait