LABUHA – PT. Wanatiara Persada menunggak pajak galian C sebesar Rp 4,4 miliar. Pajak perusahan yang beroperasi di pulau Obi tersebut terhitung tahun 2021.
Pajak itu wajib dibayar pihak perusahan karena memiliki pekerjaan pembangunan/konstruksi. “PT Wanatiara Persada itu wajib membayar pajak Galian C karena adanya pembangunan/konstruksi,” kata Kepala Bidang Pendapatan BPKAD Kabupaten Halmahera Selatan, Rusdi Noh, Kamis (20/1/2022) kemarin.
Sebelumnya, Bidan Pendapatan sudah melakukan penagihan ke pihak perusahan dan mereka berjanji akan membayar tunggakan pajak tersebut. “Insya Allah dalam waktu pihak perusahan menyelesaikan tunggakan pajak galian C sebesar Rp 4,4 miliar,” ungkapnya
Terkait galian C , Dinas Pendapatan, BPKAD Halsel sudah MoU dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Karena itu, proyek-proyek provinsi dikerjakan di wilayah Halsel, galian c itu dibayarkan di RKUD Halsel. “Ini sudah berjalan pada perubahan 2021,” ujarnya. (nan)