TERNATE – Dua orang Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang bertugas sebagai Sekretaris Pribadi (Sespri) mantan Kadis PUPR Kota Ternate, Risval Tri Budiyanto dipecat. Diduga, keduanya dipecat usai memberikan kesaksian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, pada Selasa, 11 Januari 2022 lalu.
Dua PTT di Dinas PUPR yang dipecat itu masing-masing, Faradila Rista Arindy Azis dan Farida Husen. Mereka diberhentikan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 814/SK/5141/2021 bersamaan dengan 60 PTT lainya dengan berbagai alasan, mulai dari ketersediaan anggaran, disiplin hingga rasio jumlah PTT yang telah melebihi kuota.
Saat dikonfirmasi koran ini, Faradila Rista mengaku sempat diancam Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Kota Ternate, Siti Jawan Lessy usai memberikan kesaksian mengenai kedisiplinan Risval Tri Budiyanto di PTUN Ambon, pada 11 Januari 2022 lalu. “ Iya, setelah keluar dari ruang persidangan, ibu Jawan langsung bilang di torang (kita) berdua kalau pulang dari beri kesaksian untuk pak Budi dari PTUN di Ambon, langsung terima SK pemberhentian,” kata Faradila, Ahad (23/01/2022).
Menurut Hendra Kasim, Kuasa Hukum Risval Tri Budiyanto, pada 11 Januari, pihaknya menghadirkan beberapa pegawai dan PTT termasuk Faradila untuk memberikan kesaksian pada perkara sengketa Tata Usaha Negara berdasarkan register perkara Nomor: 31/G/2021/PTUN-ABN, di PTUN Ambon. “Waktu itu, beberapa pegawai dan PTT kami hadirkan sebagai Saksi,” jelas Hendra.
Faradila mengaku sudah mengikhlaskan kebijakan pemberhentian tersebut. “Saya ikhlas, yang penting sudah menyuarakan kebenaran bahwa mantan pimpinan saya berkantor, jika karena alasan itu saya dipecat dari PTT tidak masalah. Kebenaran akan terkuak, tidak bisa disembunyikan ataupun di belokan oleh siapapun,” sambungnya.
Ia juga mengungkapkan, jika dasar pemecatan dirinya disebabkan karena tindakan indisipliner, itu tidak sesuai dengan fakta lapangan. “ Kalau karena disiplin, kita berdua hadir terus,” tegasnya.
Meski begitu ia mengaku sudah ikhlas dengan kebijakan pemberhentian tersebut. “Bagi saya, memberikan kesaksian di PTUN bahwa mantan pimpinan saya berkantor adalah kenyataan yang terjadi dan apapun resikonya kami siap. Pihak keluarga juga mendukung langkah saya menyuarakan kebenaran untuk pak Budi,” tegas Faradila Rista. Sementara itu hingga berita ini di publis pihak yang bersangkutan belum bisa dihubungi. (nas)
