15 Napi Rutan Weda, Diusul Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri

Rutan di Weda Kabupaten Halmahera Tengah

WEDA – Puluhan Narapidana di Rutan Kelas IIB Weda, Halmahera Tengah (Halteng) diusulkan mendapat remisi khusus Idul Fitri 2022.

Plt Kepala Rutan Kelas IIB Weda, Dadang Firmansyah menyebutkan jumlah napi yang diusulkan untuk remisi hari raya idul fitri tahun 2022 sebanyak 15 orang. “Dua orang Napi kasus narkoba, 12 orang kasus perlindungan anak dan 1 orang kasus penggelapan,” ungkapnya.

Dadang bilang, rekapitulasi usulan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2022 berdasarkan jenis kejahatan yang diatur dalam Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 dan Pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.Besaran remisi terdiri atas RK I atau remisi sebagian, di mana napi yang menerima remisi belum langsung bebas. “Remisi ini terbagi atas remisi 15 hari yang diusulkan untuk 3 orang napi, remisi 1 bulan  untuk 11 orang napi dan satu orang napi 1 bulan 15 hari,” tandasnya. (udy)

Baca juga:  Ratusan Kantong Cap Tikus Diamankan Polres Halteng
error: Content is protected !!