DPRD Tikep Tolak Kenaikan Tarif, Disperindagkop Diminta Kontrol SPBU

DPRD Kota Tidore

TIDORE – Kenaikan tarif angkutan darat maupun laut untuk tujuan penyebrangan Rum-Bastiong, mendapat sorotan dari tiga Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan.

Mereka dengan kompak menolak kenaikan tarif, dengan alasan BBM jenis pertalite tidak mengalami kenaikan, sehingga sangat tidak tepat jika instansi serta pihak terkait melakukan kesepakatan untuk menaikkan tarif angkutan umum.

“Seharusnya angkutan darat di Tidore tidak perlu dinaikan, karena BBM jenis pertalite tidak naik, bahkan BBM jenis pertalite juga disubsidi oleh pemerintah pusat,” ungkap Ketua DPRD Kota Tidore, Ahmad Ishak.

Kendati demikian, Ahmad meminta agar Dinas Perindagkop harus melakukan pengawasan yang intensif terhadap penjualan BBM di SPBU. Pasalnya polemik terkait dengan kenaikan tarif dikarenakan pelayanan SPBU yang tidak terlalu maksimal.

“Model penjualan BBM di SPBU, harusnya dibuka setiap hari agar tidak lagi terjadi kelangkaan dan antrian yang berkepanjangan bagi kendaraan angkutan umum,” ujarnya.

Senada disampaikan, Ratna Namsa, Wakil Ketua II DPRD Tidore, ia mengatakan, kenaikan tarif baik angkutan darat maupun laut, telah berefek domino terhadap masyarakat banyak. Pasalnya dengan adanya kenaikan tarif, menjadi salah satu penyumbang inflasi terbesar di daerah, karena ikut berpengaruh terhadap kenaikan harga barang.

Baca juga:  20 Anggota DPRD Kota Tidore Konsultasi ke Jakarta Habiskan 420 Juta

“Celakanya, orang yang berstatus masyarakat menengah kebawah yang hanya memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, mereka akan mengalami kerugian dua kali, karena sudah rugi di kenaikan tarif, rugi juga di kenaikan harga barang,” pungkasnya.

Untuk itu, ia menegaskan, terkait masalah tarif, tidak perlu dinaikan, karena BBM yang dinaikan itu hanya sebatas Pertamax, untuk Pertalite, Solar dan Minyak tanah tidak mengalami kenaikan harga.

“Soal stok BBM ini kami sudah pernah mengkonfirmasi ke Kementerian ESDM, dan mereka bilang stok kita di Tidore sudah sangat cukup bahkan lebih, hanya saja pengaturan penjualan BBM di SPBU, itu yang perlu diawasi oleh instansi terkait,” jelasnya. 

Bagaimana dengan keterbatasan SPBU yang ada di Tidore, ditanya demikian.? Ratna mengaku, sesungguhnya tidak masalah, hanya saja soal aktivitasnya yang perlu dimaksimalkan, misalnya, agen SPBU, tentu memiliki karyawan yang bisa diatur waktu penjualannya dari pagi sampai siang, dan dilanjutkan dari siang sampai sore. Sehingga dengan begitu, SPBU dapat dibuka setiap hari untuk melayani semua kendaraan di Tidore.

Baca juga:  Panwaslu Pulau Moti Mulai Konsolidasi Data Pengawasan Kampanye 2024

“Kita sudah tidak lagi diberi izin untuk menambah pendirian SPBU, karena mereka sudah menghitung jumlah kendaraan dengan stok yang tersedia,” tuturnya.

Selain itu, Ratna juga menyentil terkait dengan kenaikan tarif speed boat dan motor kayu tujuan Rum-Bastiong, menurutnya, dua transportasi laut ini, tidak harus dinaikan dengan dasar kesepakatan, karena itu menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut). 

Untuk itu, kebijakan kenaikan tarif tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Jika kita bandingkan transportasi laut rute Sofifi-Ternate, maupun Tidore-Loleo atau Tidore-Sofifi, itukan tarifnya tidak ada yang dinaikan, lantas kenapa Rum-Bastiong harus dinaikan,” pungkasnya.

Ketika disentil mengenai pemilik depot yang dinyatakan illegal, Ratna mengusulkan agar Disperindagkop dapat menyesuaikan dengan regulasi yang ada, sehingga mereka dapat menyesuaikan dengan syarat dan ketentuan yang termuat dalam aturan.

Hal yang sama, juga disampaikan Mochtar Djumati, Wakil Ketua I DPRD Kota Tikep. Ia berharap, Pemkot Tidore Kepulauan, melalui Disperindagkop dapat mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan penjualan BBM di tingkat pengecer, sehingga dengan begitu, pemerintah dapat menertibkan model penjualannya, mulai dari kemasannya, jarak tempat penjualan BBM dengan rumah atau perkampungan, sampai pada tingkat ukuran per liter, sehingga tidak merugikan konsumen.

Baca juga:  DPRD Kembali Jadwalkan Paripurna LKPJ Akhir Jabatan Awal Mei

Selain itu, Disperindagkop juga tidak lagi dipermasalahkan saat mengeluarkan izin untuk pengecer yang berkeinginan menjual BBM di Tidore, karena mereka sudah tidak lagi dinyatakan illegal, sebab sudah ada payung hukum yang dibuat untuk mereka.

“Jika perda itu tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, maka pemerintah harus mengajukan Perda terkait dengan penerbitan dan penjualan BBM, di luar SPBU, Pertashop dan Pertamini,” ujarnya.

Sehingga dengan begitu, kata Mochtar, pemerintah juga dengan mudah mengintervensi pemilik depot untuk menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET). 

“Kalau soal Pertashop dan Pertamini aturannya sudah melekat di Pertamina, hanya saja bagi siapa yang mau berinvestasi, itu biayanya cukup besar, kurang lebih 500 juta,” tuturnya.

Sekedar diketahui untuk menyikapi persoalan kenaikan tarif, pelayanan SPBU sampai pada tingkat penjual eceran, rencananya pada Kamis, (12/5/22) DPRD akan kembali menggelar rapat bersama dengan Tim Cyber Pungli, Disperindagkop dan Dinas Perhubungan Kota Tikep, pada pukul 09.00 Wit. (ute)

error: Content is protected !!