Pemkot Ternate Minta SPBU Buka Layanan 24 Jam

Rakor Pengawasan BBM
Rakor Pengawasan BBM

TERNATE– Kerap kali pihak Pertamina Ternate menyampaikan kalau ketersediaan stok BBM bisa memenuhi kebutuhan warga di Kota Ternate, namun faktanya antrian mobil terlihat masih cukup panjang bahkan mencapai 300 meter dari pusat SPBU. Ini seperti yang terjadi di SPBU BTN maupun SPBU Kampung Pisang dan Kalumata. Maka butuh pengawasan dan perhatian intens dari Pemkot Ternate.

Menyikapi itu , Satgas Pengawas BBM seperti yang tertuang dalam Keputusan Wali Kota nomor 83/1.4/KT/2022 melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) yang dipusatkan diKantor Bappelitbangda Kota Ternate pada Kamis (12/5) kemarin yang dibuka Wakil Wali Kota Ternate Jasri Usman, yang diikuti Kesbangpol, Satpol PP, Dinas Perindag, Bagian Hukum Setda Kota Ternate, camat se Kota Ternate, Wakapolres Ternate, Perwakilan dari Kodim 1501 Ternate, dan Perwakilan dari Pertamina.

Tim Satgas ini nanti menjalankan tiga fungsi yang melekat . Pertama, menegakan Surat Edaran Wali Kota Ternate nomor: S41/67/2022 tentang pengendalian harga BBM jenis Pertalite dan Pertamax pada pengecer Kios/Depot. Kedua, melakukan pengawasan terhadap kegiatan penyaluran BBM di Kota Ternate. Ketiga, melaksanakan penertiban harga dan melakukan penindakan pada pengecer kios atau depot yang menjual BBM jenis pertalite dan pertamax melebihi harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan oleh Pemkot.

Baca juga:  Warga Miskin di Haltim Bertambah

Kepala Bappelitbangda Kota Ternate Rizal Marsaoly mengatakan, sedikitnya terdapat 5 poin penting yang menjadi pembahasan dalam rapat. Pertama, harus menegakkan surat edaran Wali Kota Ternate tentang pengendalian harga BBM jenis Pertalite dan Pertamax pada tingkat pengecer baik di kios ataupun depot di wilayah Kota Ternate.

Sebagaimana isi edaran, Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite seharga Rp 7,650 /liter. Kemudian Jenis Bahan Bakar Khusus atau Bahan Bakar Umum Pertamax Rp 12.750 /liter. Sehingga ditetapkan harga eceran Pertamax di tingkat pengecer (Kios atau Depot) adalah Rp 13.500 / liter.

“Apabila ditemukan pengecer BBM menjual di atas harga tersebut, maka dalam operasi penertiban gabungan akan ditindak secara tegas berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku, atau dilakukan penyitaan terhadap objek BBM,” katanya.

Baca juga:  BPRS Bahari Berkesan Jadi BUMD Pertama Kelola RKUD

Rizal menyebut, berdasarkan keterangan dari pihak Pertamina, bahwa BBM di Pertamina cukup tersedia untuk masyarakat pengguna di Kota Ternate.

“Tapi yang timbul pertanyaan adalah kenapa masih ada mobil mobil yang antri dengan jumlah yang sangat banyak di SPBU sehingga bisa mengakibatkan macet. Ini bisa menjadi image atau presedent kurang baik terhadap pemerintah kota. Sehingga kami meminta kepada Pertamina untuk lebih intens mengawasi SPBU,” ujarnya.

Dan untuk menghindari penggunaan fasilitas umum (jalan raya) dalam hal ini mobil yang mengantri BBM di jalan raya sehingga menggangu aktifitas orang lain. Maka kata dia, Pemkot meminta agar 1 diantara 4 SPBU yang ada di Kota Ternate harus membuka pelayanan selama 1×24 jam. Bahkan pihaknya menegaskan, kepada pihak Pertamina agar mulai Senin pekan depan, sudah harus ada satu SPBU yang melayani 1×25 jam.

Baca juga:  DPRD Minta Pemkot Ternate Jaga Aset yang Sudah Ditata

“Karena kondisi di lapangan, pada jam 9:30, SPBU di Kampung Pisang bahkan belum buka sehingga antrian panjang. Itu artinya menejmen di SPBU ini kacau, maka kami minta kepada pihak Pertamina untuk menegur, atau bila perlu tutup,” tegas Rizal.

Selain itu lanjut dia, empat pertashop yang tersebar di beberapa wilayah Kota Ternate sudah harus difungsikan. Karena dengan begitu, bisa mengurai antrian BBM oleh kendaraan.

“Kalau pertashop sudah dibuka maka antrian kendaraan bisa diurai,” ungkap Rizal.

Dia juga meminta, untuk memperkuat pengawasan di lapangan. Rencananya pada hari Sabtu pekan ini akan dilakukan pemantauan di lapangan. Pemantauan atau pengecekan dilakukan Pemkot Ternate yang akan dibantu oleh TNI Polri.

“Ini sudah disepakati, dan hari Sabtu telah diagendakan turun ke lapangan. Kalau ditemukan pelanggaran, maka kita masuk lewat PPNS. Nanti Korwasnya ada di Polda jika ada yang membandel,” tutupnya.(cim)

error: Content is protected !!