Banding Ditolak, Mantan Anggota Polres Morotai Ajukan Kasasi

Pengadilan Tinggi Maluku Utara

DARUBA – Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara (Malut) menolak banding yang diajukan mantan anggota Polres Pulau Morotai, Richard R Sumaredi alias Riad, terkait kasus pemerkosaan pada 5 Juni 2022.

Majelis hakim tingkat banding menguatkan vonis yang telah dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Tobelo Halmahera Utara (Halut).

Riad dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh PN Tobelo atas kasus pemerkosaan. Namun pada Senin 20 Juni 2022, melalui kuasa hukumnya, Riad mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Langkah tersebut diambil oleh Riad sebagai langkah terakhir untuk mencari keadilan. Hal ini disampaikan juru bicara PN Tobelo, Hendra Wahyudi, kepada wartawan.

“Terdakwa RS melalui Penasehat Hukumnya pada hari Senin 20 Juni 2022 mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” ungkap Hendra melalui siaran persnya, Selasa (21/6/2022).

Baca juga:  Menanti Komitmen Pemkab Halbar Bebas Korupsi

Menurutnya, kasasi diajukan setelah putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara yang menguatkan putusan PN Tobelo Halmahera Utara, karena bersalah atas perbuatannya. “Yang amarnya menyatakan terdakwa RS bersalah melakukan tindak pidana dan dihukum dengan pidana penjara selama 8 tahun,” jelasnya.

Namun, kata Hendra, upaya kasasi yang diajukan penasehat Hukum Terdakwa Riad ke Mahkamah Agung berkasnya belum lengkap. “Dengan memori kasasi, dan sesuai KUHAP, terdakwa RS mempunyai waktu paling lama 14 hari untuk mengajukannya,” pungkas Hendra. (fay)

error: Content is protected !!