Loka POM Morotai Sita Ribuan Kosmetik Ilegal Berbahaya

Press release Loka POM Pulau Morotai, usia menyita ribuan kosmetik ilegal dan berbahaya

DARUBA – Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) Pulau Morotai menyita 165 item atau 2.287 pisces kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya dalam operasi yang dilakukan selama beberapa bulan terakhir. 

Kepala Loka POM Pulau Morotai, Sjafri Ahmad, mengungkapkan nilai ribuan kosmetik berbahaya itu mencapai Rp 50.757.000 yang disita dari beberapa toko kosmetik di Kota Daruba, atau wilayah Kecamatan Morotai Selatan. 

Dalam pengawasannya, Loka POM juga melibatkan pihak Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Pulau Morotai. 

Kosmetik ilegal Tanpa Izin Edar (TIE) ini, kata Djufri, terbagi dalam beberapa jenis barang seperti krim wajah, pembersih wajah, lipstik, eyeliner, cat kuku, masker dan bedak. 

Baca juga:  Dinkes ‘Pangkas’ BOK Tahap Akhir

“Kosmetik TIE dan mengandung zat berbahaya ini didominasi produk perawatan kulit sebagai pencerah dan lipstik dengan jenis diamond cream, maybelline, girly al, huda matte dan la bella,” jelas Sjafri saat menggelar press release di Kantor Loka POM Pulau Morotai, Jumat (5/8/2022).

Jenis kosmetik ini, menurutnya, banyak mengandung bahan kimia atau zat berbahaya merkuri. Sehingga jika digunakan secara terus menerus, maka bisa menimbulkan masalah kesehatan.

“Lama-lama bisa kanker kulit,” katanya. Djufri mengaku, pihaknya telah melakukan pembinaan dan peringatan serta tindakan pro justisia kepada para penjual kosmetik ilegal.

“Kami juga nanti secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber untuk menelusuri dan mencegah peredaran obat dan makanan ilegal, termasuk kosmetik ilegal di media daring melalui platform situs media sosial, dan e-commerce,” timpalnya.

Baca juga:  Permudah Pasien Rujukan, Kadinkes Taliabu MoU Dengan RSUD Luwuk

“Kami juga akan merekomendasikan kepada Kemkominfo dan asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) untuk memblokir platform yang melakukan perdagangan online produk ilegal,” tegas Djufri. 

Sejauh ini, Loka POM masih fokus melakukan pengawasan di wilayah Kecamatan Morotai Selatan. 

Namun Djufri mengimbau agar masyarakat Morotai lebih waspada saat membeli produk kosmetik. Jika ingin mencari informasi yang jelas mengenai produk kosmetik, Loka POM telah menyediakan daftar produk kosmetik yang aman digunakan di akun resmi Loka POM yang bisa diakses melalui media sosial. 

“Masyarakat dihimbau untuk selalu ingat agar cek kemasan, label, izin edar dan kadaluarsa sebelum membeli kosmetik. Masyarakat juga dapat memperoleh informasi tentang produk kosmetik melalui situs resmi Loka POM www.pom.go.id, dan sosial media resmi Loka POM Morotai di facebook dan instagram, maupun WhatsApp Loka POM : 081340000130,” imbuhnya. (fay)

Baca juga:  Pacu Pencegahan Stunting, Bupati IMS Ingin Posyandu Aktif Pantau Kondisi Anak
error: Content is protected !!