43 Napi Dapat Resmi HUT RI 17 Agustus

Lapas Jailolo

JAILOLO – Sebanyak 43 Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Jailolo Kabupaten Halmahera Barat mendapat pengurangan masa hukuman (remisi) pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 pada 17 Agustus tahun 2022.

“Jumlah tahanan yang terdata oleh LP Jailolo itu sebanyak 57 narapidana. Tetapi, hanya 43 orang napi yang berhak mendapat remisi pada 17 Agustus tahun 2022 ini,” kata Kepala Lapas Klas II B Jailolo, Haryono kepada wartawan Selasa (9/8/2022).

Dari 43 orang napi yang mendapat remisi itu, 11 orang mendapat remisi 5 bulan, 10 orang 4 bulan, 10 orang 3 bulan, 4 orang 2 bulan, dan 8 orang 1 bulan.

Ia mengatakan, remisi umum 17 Agustus 2022 berdasarkan PP 99. Pidana khusus seperti narkoba mendapatkan resmi sebanyak 3 orang. Sedangkan, remisi normal (pidana Umum), Perlindungan anak sebanyak 36 orang, pembunuhan 1 orang, pemerkosaan 1 orang,  penggelapan 1 orang dan pencurian 1 orang.

Baca juga:  Polres Halteng Tetapkan 2 Orang Tersangka Pengeroyokan

Usulan remisi hanya berlaku pada Narapidana saja, sedangkan 14 warga binaan yang lain belum masuk pada waktu kurungan, sehingga 14 WBP itu belum mendapat hak resmi. (ais)

error: Content is protected !!