Formasi PPPK Pemkot Ternate Didominasi Tenaga Guru

Samin Marsaoly
Samin Marsaoly

TERNATE – Tahun ini Pemerintah Kota Ternate mendapat jatah kuota 150 penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang ditetapkan Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Dimana dari jumlah 150 kuota itu terdiri dari tenaga guru mendapat jatah terbanyak dengan jumlah 100 guru, kemudian 44 tenaga kesehatan, dan 6 tenaga penyuluh. Hal ini disampaikan Kepala BKPSDM Kota Ternate Samin Marsaoly pada Minggu (14/8/2022) kemarin.

Samin mengatakan, untuk pelaksanaan rekrutmen pihaknya masih menunggu formasi jabatan, karena ini adalah hajatan Panselnas sehingga kabupaten/kota menyesuaikan dengan jadwal yang nantinya ditetapkan.
“Kalau formasi jumlah kebutuhan 100 guru, 44 tenaga kesehatan 44, dan 6 tenaga penyuluh,” katanya.

Baca juga:  BMKG Keluarkan Peringatan Dini Malut Berpotensi Banjir

Samin menyebut, penerimaannya nanti akan lebih diprioritaskan pada honorer kategori II (K-2) pada tiga formasi yang didapat. Dan yang masuk dalam kategori II adalah tenaga honorer yang mengabdi sebelum 2005.

“Karena yang ada formasi hanya itu, kalau misalkan diluar tiga formasi mungkin nanti pada tahun 2023 mendatang, karena langkah ini dilakukan pemerintah pusat untuk mengurangi tenaga honorer,” ungkapnya.

Menurut Samin, rencana kebutuhan sebanyak 150 orang ini telah dihitung sesuai dengan anggaran Pemkot Ternate, selain itu jumlah kebutuhan sebanyak 150 ini juga untuk menutupi batas usia pensiun (BUP) pada tahun ini.
“Karena tahun ini BUP di Pemkot kurang lebih 150, jadi secara keseluruhan tidak ada penambahan pegawai, ini untuk menjaga belanja pegawai,” jelasnya. Sembari menyebut pelaksanaan seleksi PPPK sendiri dalam tahap formasi dan pelaksanaannya akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.

Baca juga:  Sempat Memanas, Tauhid-Jasri Islah ?

Dia menegaskan, pelaksanaan pendataan pegawai tidak tetap (PTT) pada beberapa waktu lalu bukan untuk kepentingan PPPK.
“Tapi penataan PTT itu kebijakan pemerintah pusat untuk penataan ulang tenaga honorer di daerah, terkait legalitas mereka ini diangkat oleh siapa kemudian pembiayaannya menggunakan apa dan pendidikan mereka, jadi itu yang didata bukan mereka itu untuk kepentingan PPPK,” tegasnya.

Dikatakan Samin, untuk PPPK sendiri mengacu pada formasi yang ditetapkan Pemerintah melalui Menpan-RB. “Jadi yang didata itu tidak ada hubungan dengan PPPK, karena formasinya hanya tiga tenaga tersebut,” tutupnya.

Perlu diketahui adapun rencana pengadaan formasi pada PPPK Tahun 2022 yang berdasarkan Surat Menpan RB kepada Kemenkeu RI dengan Nomor B/20/MSM.10.00/2022 yakn Pemerintah Pusat total formasi 93.554 terdiri dari Guru 45.000 formasi PPPK, Dosen (Kemdikbud/Kemenag) 20.000 formasi PPPK, Dokter/tenaga kesehatan (Kemenkes) 3.000 formasi PPPK Jabatan teknis lainnya 25.554 formasi PPPK.

Baca juga:  6 JPT Diminati ASN Diluar Pemkot Ternate

Pemerintah Daerah total formasi 942.257 terdiri dari Guru 758.018 formasi PPPK, Fungsional selain guru 184.239 formasi PPPK.

Sekolah Kedinasan tersedia sebanyak 8.941 formasi CPNS, sementara untuk Papua dan Papua Barat formasi 2021 tersedia formasi sebanyak 41.376 formasi CPNS dan PPPK.(cim)

error: Content is protected !!