Lapak Sudah Beraktifitas, Begini Respon Disperindag Ternate

TERNATE – Lapak pasar kota baru yang dibangun warga diatas lahan Pemkot Ternate, dan belum juga mengantongi ijin namun sampai kini tidak ada ketegasan dari Pemkot Ternate. Bahkan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate juga terkesan pasrah.

Padahal lapak itu berdiri disamping pasar rempah kota baru, tapi anehnya Dinas Perindag belum juga mengambil langkah tegas meski diijinkan beraktifitas.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate Muchlis Djumadil mengatakan, untuk bangunan lapak kota baru sendiri sepengetahuan dirinya belum ada ijin resmi yang dikeluarkan Pemkot Ternate.

“Karena kalau ijin dikeluarkan, harus ada evaluasi untuk dimasukan ke Bagian Kerja Sama, baru ada rapat teknis meskipun sudah pernah sekali dilakukan tapi waktu itu saya sedang ada kegiatan,” katanya pada Selasa (13/9/2022) kemarin.

Baca juga:  Pasar Sasa Tidak Terurus, DPRD Minta Pemkot Ternate Ambil Langkah

Terkait lapak di dalam areal pasar kota baru yang kini sudah beraktifitas, dia enggan menyebutkan siapa orang yang menginjinkan itu. Meski, pihaknya berulang kali turun ke lokasi pasar kota baru.

“Itu (yang berikan ijin) saya tidak bisa menjawab, karena yang mengeluarkan ijin itu bukan saya,” ungkapnya.

Dia bahkan mengungkapkan, kalau lokasi dibangun lapak tersebut tidak berada di wilayah pasar.

“Jadi kita harus berkoordinasi dengan Bidang Tata Ruang di PUPR dulu, apakah ini masuk di ranah pasar,” sebutnya.

Pihaknya lanjut dia, sampai kini belum melakukan penagihan retribusi, dengan alasan belum dapat dipastikan kalau lapak tersebut sudah beraktifitas, namun Muchlis membantah, kalau pihaknya melakukan pembiaran.

Karena kalau untuk menggenjot PAD kami juga mau, yang penting dia sudah resmi tidak boleh ilegal.

Kepala Disperindag Ternate Muchlis Djumadil

Menurut Muchlis, saat ini dalam upaya untuk melegalkan lapak kota baru, dengan sistem kerja sama yang kini masih dalam tahapan proses, dia juga mengaku, kalau telah dilakukan rapat antara pemilik lapak dengan Bagian Kerja Sama membicarakan itu.

Baca juga:  Stok Minyak Goreng di Halsel Menipis

“Jadi siapapun yang ingin bekerja sama  pemerintah tidak melarang, sepanjang sesuai dengan prosedur, tapi saya juga tidak tahu siapa pemiliknya,” tutupnya.(cim)

error: Content is protected !!