Nama Tersangka Lain Korupsi Perusda Ternate Segera Diumumkan

Konferensi Pers yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Malut

TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) bakal mengumumkan nama tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Perusahaan Daerah (Perusda) milik Pemerintah Kota Ternate.

Anggaran tersebut tahun 2015 hingga 2019 yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp.7 miliar lebih.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut, Muhammad Irwan Datuiding mengatakan, saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Pidsus.

“Masih satu orang, tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain lagi,” kata M. Irwan didampingi Asisten Intelijen (Asintel), Efrianto dan Kasi Penkum Richard Sinaga dalam konferensi pers, Rabu (19/10/22).

M. Irwan juga berjanji, akan kembali mengumumkan tersangka lain jika semuanya sudah selesai. “Nanti kita akan umumkan lagi,” katanya.

Baca juga:  Bawaslu Rekomendasi PSU di 12 TPS, Termasuk Takoma Ternate

Yang pasti kata Irwan, siapapun dan apapun jabatannya jika terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Silahkan ditulis, saya pastikan tersangka lebih dari satu, bahkan lebih dari dua orang, tapi tunggu tanggal mainnya,” tegasnya.

Sementara itu, Asintel Kejati Malut, Efrianto sebelumnya menyatakan, sebelumnya tim penyidik Pidsus telah melakukan penanganan satu tersangka kasus Perusda dengan inisial IE berdasarkan dengan surat perintah penahanan Nomor: PRINT-1806/Q.2/Fd.1/10/2022 tertanggal 18 Oktober 2022.

Tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ternate selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 18 Oktober hingga 6 November 2022 mendatang.

“Tersangka dilakukan penahanan karena tim penyidik mengkhawatirkan tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan alat bukti,” pungkasnya.(cr-02)

Baca juga:  Reskrim Polres Tidore Dapat Penghargaan Dari Polda Malut
error: Content is protected !!