KPK Warning 2 Perusahaan Nikel di Halmahera Timur

Sekda Ricky Chairul Rifaht, Kasatgas KPK Dian Patria, Kepala BPKAD Kepala BLH di lokasi PT STS

MABA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta PT. Adhita Nikel Indonesia (ANI) dan PT. Sambaki Tambang Sentosa (STS) agar menyelesaikan kewajiban pajak terhadap Pemerintah Daerah yang di tunggak hingga saat ini.

Tunggakan pajak tersebut membuat KPK turun gunung mendampingi Pemkab Haltim untuk memasang papan peringatan terkait kewajiban yang harus dilunasi oleh dua perusahan tambang nikel tersebut Senin (31/10/22).

Kasatgas Korpus Wilayah V KPK RI Dian Patria dikonfirmasi Senin (31/10/22) mengatakan, pihaknya melakukan pendampingan terhadap Pemkab untuk melakukan penagihan kewajiban perusahan yang belum dilunasi.

“Memang kalau PT. ANI itu tunggakannya Rp1.017.000.000, sedangkan untuk PT. STS tunggakannya mencapai Rp.1.090.000.000,” ujarnya.

Dian mengatakan, kedua perusahaan tersebut wajib menyelesaikan tunggakan sebelum tanggal ditetapkan yakni 04 November 2022, jika tidak maka langkah hukum bisa diambil oleh Pemkab Haltim. 

Baca juga:  KPU Haltim Terima APD

“Jadi kami sarankan kepada Pemkab kalau bisa kerjasama dengan KPP pratama Tobelo atau bisa juga dilakukan penyanderaan, bisa juga dilakukan dengan cara penyitaan bagi wajib pajak yang bandel dan memang cara seperti itu pernah dilakukan oleh beberapa daerah lain di Indonesia,” tegasnya.

Meski menekan kedua perusahaan nikel itu, untuk menyelesaikan kewajiban, Dian juga mengingatkan agar Pemkab dalam proses pungutan bukan pajak alias berbentuk kontribusi atau sumbangan pihak ketiga, agar tidak melakukan paksaan atau pemerintah daerah tidak bisa menentukan besaran.

“Jadi kepada pemerintah daerah saya ingatkan, kalau mungut dari pelaku usaha terus tidak ada dasar hukumnya, jelas hati-hati, apalagi disebutkan angkanya, berarti bukan lagi sumbangan namanya,” katanya.

Baca juga:  Gelar Rapimpurda, Musda KNPI Haltim Siap Dihelat

Sementara itu, dirinya juga mengingatkan kepada para pelaku usaha agar memperhatikan kewajiban, baik pajak maupun kewajiban lainnya dalam melakukan kegiatan usaha.

“Karena biasanya kalau ada proses yang tidak ditaati semisalnya izin atau pajak, tetapi dia tetap melakukan penambahan, maka dapat diduga ada praktik korupsi di dalamnya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kegiatan pendampingan yang dilakukan oleh KPK terhadap pemerintah daerah, bukan saja menyasar pelaku usaha, namun sejumlah papan informasi juga di pasang di beberapa titik, berupa aset tidak bergerak milik pemerintah daerah yang belum difungsikan agar tidak dimanfaatkan oleh pihak lain.  

Sementara itu ikut dalam kegiatan tersebut, Sekda Haltim Ricky Ch Richfat, Kepala BPKAD, Joko L Ridwan, Kadis Pertanahan Harjon Gafur serta sejumlah pimpinan SKPD lainnya.(cr-01)

Baca juga:  Dua Kecamatan Terendam Banjir
error: Content is protected !!