LABUHA – Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan resmi menahan mantan Kepala Desa Marabose Irham Hanafi alias IRH, setelah penyidik menetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi ADD dan DD tahun 2019-2020 senilai Rp 700 juta.
Kajari Kabupaten Halsel Guntur Triono menuturkan, dalam kasus tersebut penyidik telah memeriksa 20 orang saksi, termasuk ahli. Sementara kerugian negara terungkap melalui audit LHP Inspektorat Halsel menyimpulkan adanya penyimpangan dana negara tersebut sebesar Rp 700 juta.
“Terhadap hasil audit tersebut dua alat bukti yang cukup perbuatan melawan hukum disimpulkan kita tetapkan Mantan kades Marabose sebagai tersangka dan kita tahan selama 20 hari,” kata Guntur Triono, didampingi Kasi Pidsus Hendri Dunan, kemarin.
Setelah penahanan terhadap IRH, Kejari segera limpahkan berkas dan tersangka ke Pengadilan Tipikor Ternate untuk disidang. “Kita tahan tersangka 20 hari kedepan untuk menjalani sidang,” jelasnya.
Tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 UU Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara. (nan)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

