UMP Malut tahun 2023 Disepakati Naik 4 Persen

Nurlela Muhammad

SOFIFI – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara (Malut) bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), BPS, akademisi, serta Biro Hukum dan HAM Setda Malut akhirnya menyepakati pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara tahun 2023 disepakati naik 4 persen atau bertambah Rp 114.489 dari UMP sebelumnya.

Kepala Disnakertrans Malut Nurlaila Muhammad, kepada awak media usai melakukan pembebasan di  hotel Sahid Bela Ternate, Selasa (15/11/22) menjelaskan, Dewan Pengupahan Malut telah memutuskan dan menetapkan UMP Malut tahun 2023.

“Dalam rapat pembahasan UMP diputuskan mengalami kenaikan sebesar Rp 114,489 atau kenaikan 4 persen,” katanya.

Baca juga:  Wagub Sebut Statemen Walikota Tidore Tidak Berdasar

Nurlaila mengaku dalam pembahasan ini melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), BPS, akademisi, serta Biro Hukum dan HAM Setda sempat terjadi perdebatan panjang.

“UMP Malut harusnya naik 7,69 persen, namun ada perdebatan sehingga ambil titik tengah karena pertimbangan unsur pekerja, maka ditetapkan 4 persen,” terang Nurlaila.

Nurlaila yang juga Ketua Pengupahan ini mengaku, selanjutnya penetapan ini akan dituangkan dalam SK Gubernur. “Memang setiap pelaku usaha membayar upah sesuai UMP ditetapkan baik kabupaten dan provinsi,” imbuhnya.

Ketua DPD KSPSI Malut Akhmad Drakel menegaskan keputusan UMP tahun 2023 sangat baik bagi pekerja. Keputusan ini tidak memberatkan satu pihak, jadi semuanya merasa puas.

Baca juga:  Pemprov Malut Anggarkan 70 Miliar  Untuk Rumah Ibadah

“Upah merupakan jantung dari para pekerja jadi keputusan yang diambil tidak akan memberatkan siapapun,” ungkapnya. (ril)

error: Content is protected !!